SK Perpanjangan  Plt Ketua JMSI Sumut Adalah Lagu Lama Dan Akal Akalan

- Redaksi

Minggu, 9 Juli 2023 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Sejumlah Kalangan JMSI di Sumatera Utara menilai penerbitan Surat Keputusan Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia ( SK PP JMSI) tentang Perpanjangan Ketua Pelaksana Tugas Ketua Pengda JMSI Sumatera Utara dinilai Inkonstitusional dan cacat hukum. Penerbitan SK tersebut dapat dianggap mengkerdilkan jiwa Ketua Umum JMSI Teguh Santosa. Maka dengan hati ikhlas diharapkan meninjau kembali dan mencabut SK no 90/PP/SK/JMSI/VI/2023 tentang perpanjangan Pelaksana Tugas Ketua tersebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris JMSI Sumut Chairum Lubis, SH dalam sebuah pertemuan khusus dengan beberapa fungsionaris Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) JMSI se Sumatera Utara di Medan, Sabtu (8/9/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menilai Penerbitan SK PP JMSI tentang Perpanjangan Plt Ketua JMSI Pengda Sumatera Utara itu Inkonstitusional dan cacat hukum. Karena jangan sampai kami menganggap Ketua Umum berjiwa kerdil,” ungkap Chairum Lubis didampingi Ketua Pengcab JMSI Medan, Lilik Riady Dalimunthe, Ketua Pengcab Siantar/ Simalungun, Jhonson Turnip dan Ketua JMSI Batubara, Alvian Khomeini, serta sejumlah yang hadir dalam pertemuan itu dan tidak ingin dipublis namanya, dengan alasan menghargai kondusifitas dan kebersamaan dalam JMSI.

Baca Juga :  Momentum Ramadhan, Polsek Sandubaya Berbagi Makanan di Ponpes dan Panti

Menurutnya, penilaian Inkonstitusional dan cacat hukumnya SK Perpanjangan Aulia Andri sebagai pelaksana tugas ketua itu, jelas bertentangan dengan AD dan ART JMSI. Sebab ketika Ketum PP JMSI menganggap pelaksanaan Musda Sumut pada 19 Juni 2023 gagal, itu adalah kegagalan Aulia Andri sebagai sebagai Plt Ketua dan Penanggung jawab Musda.

“Bahkan diduga itu merupakan skenario Aulia Andri saat pidato dalam acara pembukaan Musda Sumut yang menunjuk langsung tiga orang menjadi Pimpinan Sidang Musda yaitu Abdulah Rasyid, Joko Susilo dan Lilik Riadi,” ungkapnya yang ditimpali Pengda Pengcab menyerukan selamatkan konstitusi di tubuh JMSI.

Ditegaskannya, Karena berdasarkan Pasal 20 ayat 5 Anggaran Dasar JMSI tentang Musyawarah Daerah berbunyi, Mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban Ketua Pengurus Daerah, Memilih Ketua Pengurus Daerah, dan menetapkan kebijakan umum dan strategis yang tidak bertentangan dengan kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan dengan Musyawarah Nasional. Berikut termaktub dalam pasal 19 Anggaran Rumah tangga JMSI Tentang Musyawarah Daerah.

Baca Juga :  Tinjau Pembinaan di Lapas Jember, Deputi Bidang Koordinasi Kemenimipas Beri Apresiasi

“Tidak ada didalamnya penyempurnaan kepengurusan sebagaimana dituturkan pada SK perpanjangan Aulia Andri sebagai pelaksana tugas Ketua JMSI Sumut. Sebab pastinya Jika PP menilai hasil Musda itu gagal, sudah jelas itu adalah kegagalan Aulia Andri sebagai Penanggung Jawab,” tegasnya.

Diungkapkannya, namun menjadi aneh ketika keputusan Ketum PP JMSI ini, menerbitkan SK Perpanjangan Pelaksana Tugas Ketua JMSI Sumut kembali kepada Aulia Andri.

Sehingga membuat kecurigaan peserta pertemuan bertanya-tanya, sebenarnya ada skenario apa dibalik ini, antara Aulia Andri dengan Ketua Umum JMSI Teguh Santosa yang juga berasal dari Sumut, sehingga dinilai tidak lagi berjiwa besar dan berpihak bagai politisi.

Baca Juga :  Ganjar Berpamitan Dengan Jajaran Forkopimda dan Ucapkan Terima Kasih

“Sangat disayangkan, jika kecurigaan ini benar, ada skenario dan sesuatu dibalik ini, sehingga harus menerbitkan SK perpanjangan itu,” tuturnya.

Dinilainya, semua poin dari menimbang sampai memutuskan yang disebutkan dalam SK PP JMSI tentang perpanjangan Ketua Pelaksana Tugas itu hanya semacam skenario klasik alias lagu lama dan akal akalan politik ketua umum untuk tetap menjadikan Aulia Andri menjadi Ketua Definitif Pengda JMSI Sumut.

“Kalau memang keinginan Ketum JMSI menjadikan Aulia Andri ketua JMSI, kenapa harus dilakukan Musda. Maka kami minta dengan hormat kiranya Ketum PP dapat mencabut SK Perpanjangan Aulia Andri sebagai Ketua Pelaksana Tugas JMSI Sumut tersebut,” ucapnya

Ditambahkannya, jika SK ini tidak dicabut maka pihaknya menduga bakal ada skenario seperti ini terhadap pengda provinsi lain oleh PP JMSI. Pengda Sumut dapat dikatakan sebagai pilot project skenario tersebut. Maka dihimbau Pengda lain untuk memakluminya.(red)

photo : dokumen/istimewa

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru