Kapolsek Palmerah Berhasil Tangkap Pelaku Kasus Curanmor

- Redaksi

Selasa, 11 Juli 2023 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat- Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial VI (27) dan PA (32) dibekuk polisi lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Parahnya, rencana melakukan pencurian itu telah dilakukan pelaku sejak lama.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim didampingi Kanit Reskrim Akp M Trisno mengatakan, pelaku VI ditangkap pada 3 Juli 2023 usai menjual motor hasil curiannya itu kepada seseorang di wilayah Condet, Jakarta Timur dengan metode Cash On Delivery (COD). Adapun pelaku, menjual motor curiannya itu seharga Rp3,5 juta.

“Namun pada jam 13.00 WIB pelaku VI berhasil diamankan, sebelumnya PA sudah terlebih dahulu diamankan pukul 08.00 WIB di rumahnya,” ujar Dodi, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga :  Terkait Penemuan Mayat, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lebak

Dodi menjelaskan, kejadian pencurian itu bermula saat VI menyuruh istri sirinya, PA menduplikat kunci motor milik siapa saja yang ingin dipinjamnya. PA lantas meminjam motor tetangganya untuk beraktivitas.

“Lalu anak kunci kontak (motor yang dipinjamnya itu) diduplikat oleh PA,” jelasnya.

Selanjutnya, VI memberitahu kepada PA bahwa akan mengeksekusi motor yang sudah diduplikat kuncinya tersebut. Pukul 03.30 WIB, VI datang bersama temannya FEB menemui PA untuk mengambil kunci duplikat.

“Setelah kunci diberikan kepada FEB, lalu PA dan FE langsung menuju tempat motor diparkir, Setelah berhasil motor diambil oleh FEB lalu dibawa kabur oleh VI,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih memburu FEB yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Jadi aksi pencurian ini sudah direncanakan VI sejak 6 bulan lalu,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraann (STNK) dan uang tunai Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Ashari )

Baca Juga :  Kapolda Kaltim Hadiri Peletakan Batu Pertama Smelter Nikel MMP

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun Pemasyarakatan: Kalapas Jember Soroti “Back to Basic” untuk Perkuat Kinerja
Jelang Tahun Baru TPI Kamal Muara Diserbu Warga Jakarta
Unit Intelkam Polsek Bangli Intensif Monitoring Stok dan Harga Sembako Jelang Pergantian Tahun
Kapolres Bangli Pimpin Upacara Gerbang Pora Purnabakti Personel Polres Bangli, Wujud Penghormatan atas Pengabdian Tanpa Batas
Bhabinkamtibmas Hadir sebagai Narasumber, Perkuat Sinergi Menuju Tahun Baru 2026 yang Kondusif
Polsek Bangli Pantau Kunjungan Wisatawan Jelang Nataru di Desa Wisata Penglipuran
DLH Kabupaten Tangerang Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah di Bawah Jembatan Kali Dadap
DLH kabupaten Tangerang Mulai Bersihkan Tumpukan Sampah Dibawah Jembatan Kali Dadap
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 23:32 WIB

Refleksi Akhir Tahun Pemasyarakatan: Kalapas Jember Soroti “Back to Basic” untuk Perkuat Kinerja

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:52 WIB

Jelang Tahun Baru TPI Kamal Muara Diserbu Warga Jakarta

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:19 WIB

Unit Intelkam Polsek Bangli Intensif Monitoring Stok dan Harga Sembako Jelang Pergantian Tahun

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:12 WIB

Kapolres Bangli Pimpin Upacara Gerbang Pora Purnabakti Personel Polres Bangli, Wujud Penghormatan atas Pengabdian Tanpa Batas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:02 WIB

Bhabinkamtibmas Hadir sebagai Narasumber, Perkuat Sinergi Menuju Tahun Baru 2026 yang Kondusif

Berita Terbaru