Soal Perpanjangan Jabatan Aulia Andri Terkesan Menciptakan Raja di Pengda JMSI Sumut

- Redaksi

Selasa, 11 Juli 2023 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Sejumlah Kalangan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Sumatera Utara menilai Surat Keputusan Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (PP JMSI) No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 yang menetapkan, Perpanjangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sumatera Utara kepada Aulia Andri, terkesan menciptakan Raja di Pengda JMSI Sumatera Utara. Bukan mengangkat seorang pelaksana tugas ketua.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pengda JMSI Sumatera Utara Jhon Damanik, saat berdialog tentang membahas masa depan JMSI bersama beberapa unsur Pengurus Daerah dan Cabang JMSI Medan, Selasa (11/7/2023) di sebuah cafe Jalan Sisingamangaraja Medan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, Sebagaimana diketahui Musyawarah Daerah (Musda) JMSI Sumut yang telah dilaksanakan tanggal 19 Juni 2023 lalu, sepertinya dianulir oleh PP JMSI. Berarti oleh Pengurus Pusat terutama ketua Umum PP JMSI Teguh Santosa, musda itu dianggap gagal oleh PP JMSI dengan diterbikannya Surat Keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023.

” Saya menilai dengan keluarnya SK PP JMSI No 90 itu, PP JMSI kurang bijaksana terkesan sengaja menciptakan gaduh ditubuh JMSI Sumut dan menghadirkan Raja dengan dengan bertameng Pelaksana Tugas Ketua Pengda JMSI Sumut,” ucapnya.

Disebutkannya, sebab Aulia Andri sebagai Pelaksana Tugas Ketua Pengda JMSI Sumut berdasarkan Surat Keputusan PP JMSI No. 88/PP/SKJMSI/VI/2023 tertanggal 5 Juni 2023, adalah Mutlak Penanggungjawab Musda JMSI Sumut yang dianggap gagal oleh PP JMSI, ternyata PP JMSI memperpanjang jabatan Aulia Andri sebagai pelaksana tugas ketua JMSI Sumut dengan Surat Keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 tertanggal 6 Juli 2023.

“Kami juga melihat pembuat No SK 90 ini terkesan kurang teliti, pada nomor SK tertulis VI sebagai kode bulan, namun tanggalnya 6 Juli 2023,” katanya.

Disebutkan, dari isi Surat Keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 yang diterbitkan terkesan ganjil dan sangat tidak demokratis, karena hanya menerima informasi sepihak, tanpa berkomunikasi dengan peserta Musda. Bahkan terasa aneh Surat Keputusan itu menganggap Sebagian Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang JMSI salah memahami Materi Musda JMSI Sumut itu.

Baca Juga :  Atraksi Gendang Belek Polres Loteng iringi Wisudawan Purna Bhakti di Polda NTB

” Surat Keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 ini rancu dan lucu, Jika PP JMSI menganggap sebagian Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang JMSI salah memahami Materi Musda JMSI Sumut itu. Karena Pimpinan Sidang yang mengarahkan Musda itu adalah Abdullah Rasyid sebagai mewakili PP JMSI, Joko mewakili Pengda JMSI Sumut dan Lilik Riadi Dhalimunte mewakili Pengcab JMSI se- Sumut, yang ditunjuk oleh Aulia Andri pada saat menyampaikan kata sambutan sebagai Ketua Plt JMSI Sumut diacara Pembukaan Musda JMSI Sumut,” ungkapnya

Misal katanya, pada isi Surat Keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023, itu di subjek Memperhatikan, poin no 3 tertulis: Sementara sebagian Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara dan Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara memandang Musyawarah Daerah JMSI Sumatera Utara sekadar proses pemilihan Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara, dan karena itu mengabaikan evaluasi untuk pembenahan dan penyempurnaan jalannya organisasi seperti yang diamanatkan dalam Surat Keputusan No. 87/PP/SK/JMSI/VI/2023.

Padahal Surat Keputusan No. 87/PP/SK/JMSI/VI/2023 adalah tentang Penilaian terhadap ketua Pengda JMSI Sumut Sumatera Utara dengan memutuskan dan menetapkan memberhentikan Sdr. Rianto Aghly dari jabatan Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara. tidak ada mengaamanatkan evaluasi untuk pembenahan dan penyempurnaan jalannya organisasi.

“Maka jika ada korelasi dengan materi Musda memenuhi tuntutan PP JMSI tentang mengabaikan evaluasi untuk pembenahan dan penyempurnaan jalannya organisasi, itu kembali lagi adalah kelalaian mutlak Aulia Andri sebagai Plt Ketua Pengda JMSI Sumut, Tegasnya.

Sebab, katanya, semua materi yang ada pada saat Musda JMSI Sumut tanggal 9 Juni 2023 itu, termasuk Jadwal Musda dan tata tertib Musda atas inisiatip dan persetujuan Aulia Andri sebagai Pelaksana tugas Ketua.

“Bahkan semua itu dengan mulus disahkan dalam Musda yang dipimpin Abdullah Rasyid yang mewakili PP JMSI. Makanya kami menganggap diterbitkannya SK No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 membuat citra buruk PP JMSI.

“Makanya saya katakan, Surat Keputusan No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 dan terkesan dipaksakan, bahkan mengibaratkan mengangkat Raja di zaman nabi Sulaiman. Kesannya kewenangan Aulia Andri bagai Raja di JMSI Sumut,” ucapnya.

Baca Juga :  DPC PDI Perjuangan Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis di Rumah Sakit

Dinilainya, pemberian kewenangan terkesan super hero buat seorang Pelaksana tugas Ketua oleh PP JMSI, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan SK No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 itu yakni:
1. Menerima laporan Sdr. Aulia Andri sebagai Pelaksana Tugas Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara.
2. Memperpanjang massa tugas Sdr. Aulia Andri sebagai Pelaksana Tugas Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara selama 6 (enam) bulan.
3. Memberikan kewenangan kepada Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk menata Kepengurusan Daerah JMSI Sumatera Utara untuk membantu Plt. Ketua
Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara menjalankan organisasi selama masa tugas yang diberikan.
4. Memberikan kewenangan kepada Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk membenahi organisasi termasuk melakukan pendataan ulang anggota JMSI di Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.
5. Memberikan kewenangan kepada Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk menyusun dan melantik Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi. Kewenangan ini diberikan demi
menghindarkan kevakuman pengembangan organisasi di Provinsi Sumatera Utara.
6. Menugaskan Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara menyelenggarakan Musyawarah Daerah JMSI Sumatera Utara secepatnya setelah menerima Surat Keputusan ini atau selambat-lambatnya pada akhir masa tugas.
7. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya bila ditemukan kekeliruan.

“Kami menilai ini merupakan kewenangan yang luar biasa bagi seorang Pelaksana Tugas tanpa memandang kolegtip kolegial. Kewenangan ini mungkin satu-satunya yang dilakukan organisasi di indonesia bahkan mungkin didunia,” tuturnya.

Didokannya, semoga segenap pengurus JMSI tetap diberikan keimanan, keikhlasan dan hidayah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Sehingga dapat memiliki tetap jiwa besar dan berpikir dewasa serta demokratis dalam mengambil setiap keputusan dan amanah organisasi. (red)

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB