Pemdes bersama Kejari Kabupaten Cirebon Teken MoU Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Cirebon– Pemerintah desa di seluruh Kabupaten Cirebon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menandatangani Memorandum of Understanding (Mou) terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Rabu (12/7/2023).

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, adanya penandatanganan tersebut diharapkan para kuwu mampu melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa sesuai dengan aturan berlaku.

“Kalau di desa maklum terbatas, enam tahun diganti, sehingga wawasannya terbatas. Maka perlu ada pendampingan dari Kejaksaan,” ujar Imron.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra, S.H., M.H mengatakan kerjasama tersebut merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, dan Kejaksaan.

Menurut Fajar, para kuwu membutuhkan dasar hukum dalam mengelola keuangan negara atau kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Diharapkan para kuwu memahami dan MoU tetap berlanjut, karena bagaimana pun juga MoU disaksikan Bupati dan beberapa dinas terkait. Kedua pihak harus menghargai MoU, Insyaallah kuwu komit, taat aturan-aturan keuangan negara dan layani masyarakat,” kata Fajar.

Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali mengaku, sudah mengimbau kepada seluruh kuwu di Kabupaten Cirebon agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, baik penyelenggaraan desa maupun keuangan.

Menurut Muali, sebagian kuwu di Kabupaten Cirebon masih dihadapkan permasalahan pertanggungjawaban. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan, sehingga dianggap sebuah praktik penyelewengan.

Selama ini, FKKC selalu menggelar sosialisasi berdasarkan zona wilayah. Upaya itu terbukti menyadarkan para kuwu agar tidak melakukan penyelewengan.

“Instruksi Jaksa Agung bilang harus mendukung, mulai dari desa, karena yang paling rawan dari desa. Kami akan memberikan solusi pada saat mereka memyampaikan ada permasalahan yang diakibatkan karena ketidaktahuan mereka. Makanya, dengan adanya sosialisasi, mereka akan tahu,” jelas Muali.


(Agung)

Baca Juga :  Andi Apresiasi Konten Edukasi dr. Ramadhani Soeroso,M.Ked Yang Sedang Viral
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79
Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda
Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun
274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD
Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:34 WIB

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:19 WIB

Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:53 WIB

Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:25 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:54 WIB

274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD

Berita Terbaru