Pemdes bersama Kejari Kabupaten Cirebon Teken MoU Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Cirebon– Pemerintah desa di seluruh Kabupaten Cirebon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menandatangani Memorandum of Understanding (Mou) terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Rabu (12/7/2023).

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, adanya penandatanganan tersebut diharapkan para kuwu mampu melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa sesuai dengan aturan berlaku.

“Kalau di desa maklum terbatas, enam tahun diganti, sehingga wawasannya terbatas. Maka perlu ada pendampingan dari Kejaksaan,” ujar Imron.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra, S.H., M.H mengatakan kerjasama tersebut merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, dan Kejaksaan.

Menurut Fajar, para kuwu membutuhkan dasar hukum dalam mengelola keuangan negara atau kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Diharapkan para kuwu memahami dan MoU tetap berlanjut, karena bagaimana pun juga MoU disaksikan Bupati dan beberapa dinas terkait. Kedua pihak harus menghargai MoU, Insyaallah kuwu komit, taat aturan-aturan keuangan negara dan layani masyarakat,” kata Fajar.

Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali mengaku, sudah mengimbau kepada seluruh kuwu di Kabupaten Cirebon agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, baik penyelenggaraan desa maupun keuangan.

Menurut Muali, sebagian kuwu di Kabupaten Cirebon masih dihadapkan permasalahan pertanggungjawaban. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan, sehingga dianggap sebuah praktik penyelewengan.

Selama ini, FKKC selalu menggelar sosialisasi berdasarkan zona wilayah. Upaya itu terbukti menyadarkan para kuwu agar tidak melakukan penyelewengan.

“Instruksi Jaksa Agung bilang harus mendukung, mulai dari desa, karena yang paling rawan dari desa. Kami akan memberikan solusi pada saat mereka memyampaikan ada permasalahan yang diakibatkan karena ketidaktahuan mereka. Makanya, dengan adanya sosialisasi, mereka akan tahu,” jelas Muali.


(Agung)

Baca Juga :  Ini Perintah Kabareskrim kepada Kapolda NTB Soal Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Catat, Ini Serius & Tak Main-main
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru