Skenario Perpanjangan Jabatan Aulia Andri, PP JMSI Terkesan Kehilangan Marwah

- Redaksi

Kamis, 20 Juli 2023 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Diprediksi Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (PP JMSI) Teguh Santosa tetap memaksakan syahwatnya untuk menjadikan Aulia Andri sebagai Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sumatera Utara, Selain dinilai tidak demokratis, membenarkan, artinya Aulia Andri tidak layak dan memenuhi syarat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART) JMSI. Sehingga bisa menimbulkan kesan Pengurus Pusat (PP) JMSI kehilangan Marwah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pengda JMSI Sumatera Utara Joko Susilo Chow, Kamis (20/7/ 2023) di Medan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, surat keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 tentang Perpanjangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sumatera Utara kepada Aulia Andri tidak menggambarkan PP JMSI itu bijaksana, organisatoris dan demokratis. Terkesan lucu dan berlebihan.

“Sehingga kami menilai, fungsionaris JMSI di tingkat Pusat, berperan terserah ketua umum apa yang mau dibuatnya. Sehingga kami menanggap Surat Keputusan No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 merupakan keputusan yang mengada ada,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dan baru PP JMSI lah yang membuat keputusan, kewenangan ketua Pelaksana tugas melebihi Kewenangan ketua Defenitif. Seperti yang tercantum, sebagai berikut:
pada poin 4. Memberikan kewenangan kepada Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk membenahi organisasi termasuk melakukan pendataan ulang anggota JMSI di Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Pramuka Ke 61, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bugis Ikuti Upacara

Selanjutnya Poin 5. Memberikan kewenangan kepada Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk menyusun dan melantik Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.

“Ketika seorang pelaksana tugas, melebihi ketua Definitif diberi kewenangan menyusun dan melantik Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi. Maka semua itu harus berdasarkan Rapat Pengda JMSI Sumut. Tidak mengambil kebijakan sendiri, seperti surat aneh yakni Surat Peringatan yang dikeluarkannya untuk Pengcab JMSI, tanpa rapat dan tanpa tanda tangan sekretaris. Inilah istilah ketua kampungan,” ucapnya sambil terkekeh.

Disebutkannya, diterbitkannya surat keputusan No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 itu sangat tidak demokratis, bahkan akibat penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Pelaksana Tugas Ketua Pengda JMSI Sumut itu bisa menjadikan PP JMSI kehilangan Marwah.

Baca Juga :  Camat Banawa Tengah Dan bawahan Terjun Langsung Ke Lokasi Korban Ombak Dan Angin Kencang Di Desa Towale

Sebab surat keputusan No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 itu diprediksi hanya bentuk siasat Ketua Umum JMSI untuk memuluskan Aulia Andri menjadi Ketua JMSI Sumut, dengan mengabaikan mekanisme dan Syarat Ketua yang ditegaskan dalam pasal 25 ayat 2 dan pasal 26 Anggaran Rumah Tangga JMSI.

“Berdasarkan pasal 25 ayat 2 Angaran Rumah Tangga JMSI pasal 25 ayat 2 Angaran Rumah Tangga JMSI itu Aulia tidak memenuh syarat untuk dipaksakan untuk dijadikan ketua Pengda JMSI Sumut. Demikian juga uraian di pasal 26 Anggaran Rumah Tangga JMSI, teman-temannya belum dua tahun menjadi Anggota, apalagi tidak anggota untuk dipaksakan menjadi pengurus. Makanya degan pemaksaan kehendak seperti ini bisa beresiko PP JMSI kehilangan dimata publik Akibat Surat Keputusan Perpanjangan Pelaksana Tugas yang diterbitkan itu mengabaikan AD dan ART JMSI,” katanya.

Didoakannya, semoga segenap PP JMSI tetap diberikan keikhlasan dan hidayah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Sehingga dapat memiliki tetap jiwa besar dan berpikir dewasa serta demokratis dalam mengambil setiap keputusan dan amanah organisasi. (nia)

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB

Polsek

Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Kantor BNI Kapal

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:49 WIB