Satnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Delapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Ops Antik Lodaya 2023

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Cirebon Kota- Selama Operasi Antik Lodaya tahun 2023, jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial SDR (28), RD (30), SD (34), SY (30), DM (28), GR (28), RL (22), dan ID (41).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.IK, M.M, mengungkapkan
para tersangka yang diamankan dua diantaranya merupakan perempuan yakni SDR dan ID.

“Rata – rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun,” kata Kapolres.
Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto saat press release didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto S.Pd.,M.Si, Kamis (3/8/2023).

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini juga merupakan hasil Sinergitas dan Kerjasama Satnarkoba Polres Cirebon Kota dengan Lapas Kelas 1 Kesambi serta Kantor Bea Cukai Kota Cirebon.

“Tersangka SDR diamankan berkat kerjasama Polres Cirebon Kota dengan Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon, dan RL kita amankan berkat kerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kota Cirebon,” Kata Kapolres.

Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti 26 paket sabu dengan berat total 53,23 gram, ganja seberat 588,86 gram, 153 butir Calmet Alprazolam, 2500 butir obat-obatan daftar G, handphone, timbangan digital dan plastik klip.

Baca Juga :  Personil Polres Loteng yang Dilibatkan Pengamanan Event Internasional WSBK 2023 Laksanakan Apel Gelar Pasukan


“Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 Jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” Ujar Kapolres.

Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk tersangka pengedar ganja akan dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000.
Baca Juga :  Hadapi LSM Gadjah Puteh, Bea Cukai Hadirkan Kuasa Hukum di Persidangan ke Dua


Sementara untuk tersangka pengedar sabu, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp8.000.000.000.
Baca Juga :  Anggota Unit Intel Kodim 0313/ KPR Terima Penghargaan Dari Danrem 031/ Wira Bima


Sedangkan untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

(Agung)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Berita Terbaru