Satnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Delapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Ops Antik Lodaya 2023

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Cirebon Kota- Selama Operasi Antik Lodaya tahun 2023, jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial SDR (28), RD (30), SD (34), SY (30), DM (28), GR (28), RL (22), dan ID (41).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.IK, M.M, mengungkapkan
para tersangka yang diamankan dua diantaranya merupakan perempuan yakni SDR dan ID.

“Rata – rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun,” kata Kapolres.
Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto saat press release didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto S.Pd.,M.Si, Kamis (3/8/2023).

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini juga merupakan hasil Sinergitas dan Kerjasama Satnarkoba Polres Cirebon Kota dengan Lapas Kelas 1 Kesambi serta Kantor Bea Cukai Kota Cirebon.

“Tersangka SDR diamankan berkat kerjasama Polres Cirebon Kota dengan Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon, dan RL kita amankan berkat kerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kota Cirebon,” Kata Kapolres.

Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti 26 paket sabu dengan berat total 53,23 gram, ganja seberat 588,86 gram, 153 butir Calmet Alprazolam, 2500 butir obat-obatan daftar G, handphone, timbangan digital dan plastik klip.

Baca Juga :  Bertempat di Balai Kota Cirebon, Danrem 063/SGJ Menghadiri Upacara Hari Jadi Kota Cirebon ke-654.


“Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 Jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” Ujar Kapolres.

Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk tersangka pengedar ganja akan dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000.
Baca Juga :  Kapolrestabes, Walikota, FKPD Silaturahmi Bersama Kadin Kota Medan


Sementara untuk tersangka pengedar sabu, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp8.000.000.000.
Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian


Sedangkan untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

(Agung)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandenpom I/5 Medan Letkol CPM Hanri Wira Kusuma, S.H.,M.Han., Hadiri Peresmian Revitalisasi Lapangan Merdeka
Bhabinkamtibmas Singakerta Bersama Pecalang Pengamanan Resepsi Pernikahan Masyarakat
Menjaga Kamtibmas, Polsek Blahbatuh Gelar KRYD Patroli Perintis Dini Hari
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Bona Atensi Penyerahan Bantuan Mesin Potong Padi
Peduli Sesama , Lapas Pancur Batu Bersama GM FKPPI Kembali Salurkan Bantuan ke Rumah Yatim Dan Keluarga Warga Binaan
Komitmen Zero Halinar, Rutan Tarutung Gelar Razia Insidentil
Mantan Narapidana Lapas Tebing Tinggi Kecewa, Berita Pungli dan Lodes di Media Online dan Media Sosial Adalah Hoaks
Polresta Deli Serdang Terbitkan DPO atas Nama David Asri dalam Kasus Penipuan Rp1,2 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 22:45 WIB

Dandenpom I/5 Medan Letkol CPM Hanri Wira Kusuma, S.H.,M.Han., Hadiri Peresmian Revitalisasi Lapangan Merdeka

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:19 WIB

Bhabinkamtibmas Singakerta Bersama Pecalang Pengamanan Resepsi Pernikahan Masyarakat

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:11 WIB

Menjaga Kamtibmas, Polsek Blahbatuh Gelar KRYD Patroli Perintis Dini Hari

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:07 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Bona Atensi Penyerahan Bantuan Mesin Potong Padi

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:10 WIB

Peduli Sesama , Lapas Pancur Batu Bersama GM FKPPI Kembali Salurkan Bantuan ke Rumah Yatim Dan Keluarga Warga Binaan

Berita Terbaru