Kejari Madina Telusuri Dugaan Kasus Penyimpangan Proyek Konservasi Bangunan Pesanggrahan Rp 2,3 M Lebih

- Redaksi

Jumat, 4 Agustus 2023 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina

Proyek Konservasi Bangunan Pasanggarahan (Mess Pempropsu) Kotanopan di Kabupaten Mandailing Natal, diduga menyimpang. Kini kasusnya tengah ditelusuri Kejaksanaan Negeri Madina.

Proyek ini menelan anggaran Rp2.398.646.000 dan bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2022. “Saat ini sedang dalam penyidikan umum oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, karena diduga ada penyimpangan,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan Hadian SH, via aplikasi pesan cepat (whatsapp), Kamis (3/8/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Novan tak merinci penyimpangan yang dimaksudkannya. “Belum bisa (dirincikan), karena masih dilakukan pemeriksaan. Nanti ada saatnya utk diinfokan ya,”sebutnya.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 angka 4 KUHAP).

Baca Juga :  Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Percut Seituan Sita Mesin Judi Tembak Ikan

Tahap penyidikan didapat setelah dilakukan penyelidikan. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan fisik oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut, proyek Konservasi Bangunan Pasanggrahan Kota Nopan itu mencapai Rp96.743.134.53 . Namun kelebihan bayar atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Sinar Jaya Abadi (SJA) itu, konon katanya sudah disetorkan kembali ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprovsu pada 25 Mei 2023 lalu lewat Bank Sumut Cabang Kordinator Medan.

Sayangnya, temuan BPKP Sumut itu berbeda dengan temuan penyidikan Kejaksaan Mandailing Natal.

Versi jaksa, kata Novan, estimasi kerugian proyek Konservasi Pembangunan Pasanggrahan Kota Nopan itu mencapai Rp795.000.000.

Belum diketahui pasti kenapa bisa ada perbedaan perhitungan kerugian tersebut. Namun kasus ini keburu viral dipelbagai platform media online lokal.

Baca Juga :  Sang Pejuang Duafa H Ikhwan Lubis Mendapat Gelar Datuk Limpah Kurnia Payung Negeri

Nama mantan Pelaksana Kabiro Umum Pempropsu, Zulkifli, disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus tersebut. Karena saat proyek itu berjalan, Zul adalah Kuasa Pengelola Anggaran. Kini, dia menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumut.

“Penyidikan masih berjalan. Belum bisa kami (jaksa) pastikan siapa TSK nya. Karena masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi,”sebut Novan, saat dikejar pertanyaan soal disebut-sebutnya nama Zulkifli dalam dugaan kasus tersebut.

“Saat ini baru 3 saksi yang dimintai keterangan dan akan terus berlanjut ke saksi-saksi lain yang diduga terkait,”sambung Novan.

Sementara Sekretaris DPRD Sumut, Zulkifli, yang coba dikomfirmasi via WA, belum memberikan jawaban apapun. Padahal pesan yang dikirim dua centang biru. Artinya, Zul membaca upaya konfirmasi wartawan. (wik)

Berita Terkait

Keluarga Andreas Sianipar Sampaikan Terima Kasih kepada Denpom I/5 Medan
Kunjungan Ombudsman RI ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar untuk Meninjau Pelayanan Publik
Seremoni Penyerahan Akta Jual Beli (AJB) Tanah Untuk Penataan Lahan Kampung Tanjung Kait
Kasatlantas Polrestabes Medan Respon Isu Adanya Pungli dan Intimidasi di Sat Lantas Polrestabes Medan
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sambut Baik Kerja Sama dengan PWI dalam Meningkatkan Edukasi Hukum
Siap Amankan Libur Tahun Baru dan Natal, Polres Blitar Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Semeru 2024
Resmi Melantik 19 Notaris, Kakanwil Kemenkumham Bali : Tingkatkan Kwalitas Kerja Untuk Sistem Hukum Yang Kuat
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:35 WIB

Keluarga Andreas Sianipar Sampaikan Terima Kasih kepada Denpom I/5 Medan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:55 WIB

Kunjungan Ombudsman RI ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar untuk Meninjau Pelayanan Publik

Sabtu, 21 Desember 2024 - 21:39 WIB

Seremoni Penyerahan Akta Jual Beli (AJB) Tanah Untuk Penataan Lahan Kampung Tanjung Kait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:52 WIB

Kasatlantas Polrestabes Medan Respon Isu Adanya Pungli dan Intimidasi di Sat Lantas Polrestabes Medan

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:00 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sambut Baik Kerja Sama dengan PWI dalam Meningkatkan Edukasi Hukum

Berita Terbaru

Berita Polres

Polsek Mengwi Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang

Minggu, 22 Des 2024 - 11:33 WIB