Selama Operasi Antik Lodaya 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 8 Kasus Sabu-sabu dan Ganja

- Redaksi

Jumat, 4 Agustus 2023 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon- jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 11 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan ganja tersebut berhasil diungkap dalam Operasi Antik Lodaya 2023 yang dilaksanakan selama 24 Juli – 2 Agustus 2023.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (4/8/2023).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial berinisial DAY (26), YB (22), BN (30), AS (37), AW (39), WS (42), AL (24), RMP (27), WP (24), DN (46), dan AT (23).

Baca Juga :  "Satlantas Polres Majalengka Gencarkan Imbauan dan Bagikan Leaflet serta Stiker untuk Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas dalam Ops Patuh Lodaya 2023"

Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 19,71 gram sabu-sabu, 286,8 gram ganja, dan 19 butir. Dalam Operasi Antik Lodaya 2023, pihaknya juga berhasil mengamankan 361 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk.

Kasus-kasus tersebut dua di antaranya diungkap di wilayah Kecamatan Losari, dan masing-masing satu kasus di wilayah Kecamatan Sumber, Plered, Jamblang, dan Talun, Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengungkap dua kasus di wilayah Kota Cirebon dan Indramayu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, mahasiswa, wiraswasta,”

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Mencegah Gangguan Kamtibmas, Anggota Piket Regu II Polsek Taliwang Polres Sumbawa Lakukan Ini

(Agung)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kemampuan Personel, Ops Damai Cartenz-2025 Gelar Gladi Posko di Kota Jayapura
Program Minggu Kasih, Kasubdit 4 Ditintelkam Polda Bali Sampaikan Pentingnya Menjaga Kamtibmas di Desa Adat Ubung
Aksi Bersih Pantai Dalam Rangka Memperingati Hari Sampah Nasional Tahun 2025, Pantai Kedonganan
Pelantikan pengurus DPW – DPD Periode 2025 –  2030 dan Rakerda Kipra Provinsi Bali serta Peresmian Koperasi forum Masyarakat Indonesia Emas Bersatu Provinsi Bali
139 Penindakan Rokok Ilegal di Jateng dan DIY Selama Januari 2025
Blue Light Patrol Polsek Petang, Sambangi Jalur Rawan Dan Pemukiman Penduduk
Atensi Malam Minggu yang Kondusif, Unit Raimas Sasar Pantai Batubolong
Gelar Operasi Keselamatan 2025, 47 pelanggaran ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres badung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 13:41 WIB

Tingkatkan Kemampuan Personel, Ops Damai Cartenz-2025 Gelar Gladi Posko di Kota Jayapura

Minggu, 23 Februari 2025 - 13:36 WIB

Program Minggu Kasih, Kasubdit 4 Ditintelkam Polda Bali Sampaikan Pentingnya Menjaga Kamtibmas di Desa Adat Ubung

Minggu, 23 Februari 2025 - 13:32 WIB

Aksi Bersih Pantai Dalam Rangka Memperingati Hari Sampah Nasional Tahun 2025, Pantai Kedonganan

Minggu, 23 Februari 2025 - 13:21 WIB

Pelantikan pengurus DPW – DPD Periode 2025 –  2030 dan Rakerda Kipra Provinsi Bali serta Peresmian Koperasi forum Masyarakat Indonesia Emas Bersatu Provinsi Bali

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:25 WIB

139 Penindakan Rokok Ilegal di Jateng dan DIY Selama Januari 2025

Berita Terbaru

Berita Polda

Kapolsek Sukawati Pimpin Pengamanan Giat Depo Bagoes Run 2025.

Minggu, 23 Feb 2025 - 13:22 WIB