11 Kali Beraksi, Seorang Dari Dua Pelaku Curas Ditembak Petugas Polsek Percut Sei Tuan

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Seorang dari kedua tersangka terpaksa ditembak dibagian kaki sebelah kirinya, karena berusaha melakukan perlawanan ketika hendak dibawa untuk pengembangan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dan penembakan terhadap kedua penjahat itu langsung dipimpin Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol. M Agus Setiawan dan Kanit Reskrim, Iptu Japri Simamora.

Tersangka Fahrozi Ibrahim alias Bombom (18) warga Jalan PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan ditenbak dibagian kaki sebelah, Selasa (8/8/2023)

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agus Setiawan, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora, SH, MH, Rabu (9/8/2023) mengatakan pelaku bersama seorang rekannya melakukan curas sepeda motor di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dikatakan Kanit Reskrim, rekan pelaku bernama Matthew William Permana Bangun (17) warga Jalan RS Haji Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, juga berhasil ditangkap.

“Kedua pelaku melakukan curas sepeda motor Honda Vario Tahun 2015 warna merah plat BK 3953 AFY milik korban Agus Sudarno (52) warga Jalan Bilal Ujung No. 291 Kecamatan Medan Timur,” ungkap Iptu Simamora.

Dijelaskannya, kedua pelaku diringkus atas laporan korban dengan Nomor : LP/B/1530/VIII/2023/SPKT Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

“Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti sebilah pisau, uang tunai Rp50.000, baju kaos warna merah, celana panjang warna hitam, baju kaos warna abu-abu, celana pendek warna hitam, dan topi warna hitam,” jelas Iptu Simamora.

Dijabarkan Kanit Reskrim, Tim Opsnal bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Japri Simamora, SH dan Panit 2 Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ipda Junaidi A Karosekali SH menerima laporan masyarakat adanya terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor Honda Vario Tahun 2015 warna merah plat BK 3953 AFY di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Dirikan 8 Pos Pantau, Awasi Jam Operasional Truk Tanah di Tangerang

Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan olah TKP, serta tim menerima informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan sedang berada di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate.

“Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan langsung mengamankan kedua pelaku yang sedang duduk-duduk di lokasi,” ungkap Iptu Simamora.

Dari keterangan pelaku Fahrul Rozi benar ada mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban dan menjual sepeda motor ke penadah Iwan di Jalan Yusuf Jintan Bagan Desa Percut seharga Rp3.000.000. Pelaku beraksi bersama temannya, Penger, Reza dan Fitra.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap penadah dan barang bukti lainnya.

“Namun pada saat melakukan pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas dan mau melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku,” tegas Iptu Simamora.

Untuk mengobati lukanya, kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan dan kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.

Tersangka mengaku sebelumnya telah beraksi sebanyak 11 kali di beberapa lokasi diantaranya pada Mei 2023 di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diambil handphone merek Xiomi.

Pada Mei 2023 di Jalan Selamet Ketaren Medan Estate, yang diambil sepeda motor Scoopy warna putih bersama pelaku lainnya, Iboy dan Reza, dijual ke Bagan Percut Rp 3.000.000.

Mei 2023 di JalanTuasan yang diambil sepeda motor Beat, bersama Sicoy, sepeda motor dijual ke Bagan Percut. Pada Mei TKP Jl Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan, yang diambil Hp Xiomi, main sama Penger dan Fitra.

Baca Juga :  Dua Budak Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

5. Pada bulan Juni 2023 TKP Komplek Veteran Medan Estate, yang diambil sepeda motor Vega, main sama Fitra, sepeda motor dijual ke Bagan Rp 500.000.

6. Pada bulan Juni 2023 TKP Jl PWI Sampali, yang diambil Spd motor honda Beat warna biru , main sama Andi, Firman dan Reza, dijual ke Pirman Rp 2.000.000.

7. Pada bulan Juni 2023 TKP Jl Pancing/Tuamang, yang diambil Hp Oppo, main sama Iboy.

8. Pada bulan Juni 2023 TKP Jl meterologi dekat pajak , yang diambil 2 unit spd motor Beat Biru dan Beat warna hitam, yang main Iboy, Penger dan Reza, dijual ke Bagan Rp 2.500.000.

9. Pada bulan Juli 2023 TKP Jl Suluh yang diambil Hp Samsung A01 warna biru, yang main sama Fitra dn Reza, Hp dijuak kepada Dika Rp 400.000.

10. Pada bulan April 2023 Tkp Jl Perhubungan Simp Beo yang diambil sepeda motor Scoopy Merah, main sama Fitra, Reza dn Iboy, dijual kepada Pendi Saentis Rp 3.000.000.

11. Pada bulan Agustus 2023 TKP Jl Komplek Veteran, yang diambil sepeda motor Jupiter Z, main sama Fitra dan dijual Rp 2.000.000.

Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang buktinya diboyibg ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.

Menurut Iptu Japri, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) juncto Pasal 363 KUHPidana tentang perampokan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Kedua tersangka terancam dihukum sembilan tahun penjara,” tandas Iptu J Simamora.(AVID/red)

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Polsek

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:33 WIB

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB