Kota Langsa, Aceh– Tim Bea Cukai Langsa bersinergi dengan Kodim Aceh Timur melalui Koramil Langsa Kota, Koramil Langsa Barat, dan Kepolisian Resor Langsa melakukan operasi bersama pada hari Kamis (3/8/2023) dini hari Pukul 01.00 WIB di dua lokasi berbeda yaitu di Pelabuhan Gampong Birem Puntong, Kec. Langsa Baro Kota Langsa dan di Gudang PT. APPI, Op. Alue Dua, Kec. Langsa Baro, Kota Langsa.
Dalam Operasi tersebut berhasil diamankan barang-barang yang diduga berasal dari impor legal asal Thailand berupa 7 (tujuh) ekor kambing, 100 box 12 bungkus teh hijau dan 88 batang bibit tumbuhan. Juga diamankan berupa 1 (satu) unit kapal motor dan 1 (satu) unit mobil box yang diduga menjadi sarana pengangkut atas barang tersebut dan akan digunakan sebagai barang bukti, demikian ungkap Sulaiman Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa dalam konferensi Pers yang berlangsung di Aula Bea Cukai setempat, pada hari ini Rabu (9/82023).
Lebih lanjut Sulaiman memaparkan, “adapun para Pelaku yang diamankan pada saat kejadian berjumlah 7 (tujuh) orang dengan inisial masing-masingnya AW, I, IK, MS, R, N, dan 1. Pada saat pengembangan kasus, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Bea Cukai Langsa kembali mengamankan 4 (empat) orang pelaku lain yaitu MY R. T. dan R di tempat berbeda.
Berdasarkan penelitian telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana di bidang Kepabeanan sehingga kasus ini telah dinaikan ke tingkat Penyidikan terhitung mulai hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023. Saat ini 4 (empat) orang dari 11 (sebelas) pelaku yang diamankan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang ada. Saat ini para tersangka telah ditahan di Lapas Kota Langsa sejak hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023 jelas sulaiman.
Adapun Dugaan Pasal pelanggaran atas kasus tersebut adalah Pelanggaran terhadap Pasal 102 Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang berbunyi:
“Setiap orang yang:
a mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2); b. membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean:
c. membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3):
d. membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan,
e. menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dan seterusnya sampai huruf h, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Kegiatan penindakan ini merupakan hasil sinergitas aparat penegak hukum dalam memberantas barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia. Kegiatan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga upaya nyata dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan, tandas Sulaiman.
Sementara hadir dalam kegiatan konferensi PERS tersebut Dandim 0104/Atim Letkol Inf Tri Purwanto, SIP , Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, Kepala Besar Karantina Propinsi Aceh bapak Ibrahim, Kepala Imigrasi Langsa atau yang mewakili, Kepala Kejaksaan Langsa, TNI AL, Tim Bais TNI, dan juga perwakilan dari Pemko Langsa, acara tersebut berlangsung dengan tertib dan sukses.
(Zainal)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT