Operasi Tim Gabungan Bea Cukai Langsa, Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupan Barang Impor llegal

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Langsa, Aceh– Tim Bea Cukai Langsa bersinergi dengan Kodim Aceh Timur melalui Koramil Langsa Kota, Koramil Langsa Barat, dan Kepolisian Resor Langsa melakukan operasi bersama pada hari Kamis (3/8/2023) dini hari Pukul 01.00 WIB di dua lokasi berbeda yaitu di Pelabuhan Gampong Birem Puntong, Kec. Langsa Baro Kota Langsa dan di Gudang PT. APPI, Op. Alue Dua, Kec. Langsa Baro, Kota Langsa.

Dalam Operasi tersebut berhasil diamankan barang-barang yang diduga berasal dari impor legal asal Thailand berupa 7 (tujuh) ekor kambing, 100 box 12 bungkus teh hijau dan 88 batang bibit tumbuhan. Juga diamankan berupa 1 (satu) unit kapal motor dan 1 (satu) unit mobil box yang diduga menjadi sarana pengangkut atas barang tersebut dan akan digunakan sebagai barang bukti, demikian ungkap Sulaiman Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa dalam konferensi Pers yang berlangsung di Aula Bea Cukai setempat, pada hari ini Rabu (9/82023).

Lebih lanjut Sulaiman memaparkan, “adapun para Pelaku yang diamankan pada saat kejadian berjumlah 7 (tujuh) orang dengan inisial masing-masingnya AW, I, IK, MS, R, N, dan 1. Pada saat pengembangan kasus, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Bea Cukai Langsa kembali mengamankan 4 (empat) orang pelaku lain yaitu MY R. T. dan R di tempat berbeda.

Berdasarkan penelitian telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana di bidang Kepabeanan sehingga kasus ini telah dinaikan ke tingkat Penyidikan terhitung mulai hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023. Saat ini 4 (empat) orang dari 11 (sebelas) pelaku yang diamankan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang ada. Saat ini para tersangka telah ditahan di Lapas Kota Langsa sejak hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023 jelas sulaiman.

Adapun Dugaan Pasal pelanggaran atas kasus tersebut adalah Pelanggaran terhadap Pasal 102 Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang berbunyi:

“Setiap orang yang:
a mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2); b. membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean:

c. membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3):

d. membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan,
e. menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dan seterusnya sampai huruf h, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Kegiatan penindakan ini merupakan hasil sinergitas aparat penegak hukum dalam memberantas barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia. Kegiatan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga upaya nyata dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan, tandas Sulaiman.

Sementara hadir dalam kegiatan konferensi PERS tersebut Dandim 0104/Atim Letkol Inf Tri Purwanto, SIP , Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, Kepala Besar Karantina Propinsi Aceh bapak Ibrahim, Kepala Imigrasi Langsa atau yang mewakili, Kepala Kejaksaan Langsa, TNI AL, Tim Bais TNI, dan juga perwakilan dari Pemko Langsa, acara tersebut berlangsung dengan tertib dan sukses.

Baca Juga :  Beri Rekomendasi Hak Integrasi Melalui Sidang TPP

(Zainal)

Baca Juga :  Polda Sulteng Lepas Jenazah Brigpol Janwar Untuk Dikebumikan Ditanah Kelahirannya

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Personil Polsek Kedawung berikan pelayanan masyarakat melalui Gatur pagi
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79
Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda
Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun
274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD
Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:34 WIB

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:19 WIB

Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:53 WIB

Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:25 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:54 WIB

274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD

Berita Terbaru