Kasus Dugaan Pencurian Oleh WNA Di Serang, BAP Tambahan Tak Boleh Didampingi Pengacara ?

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Sidang kasus dugaan pencurian oleh 2 Warga Negara Asing asal China, kembali digelar di pengadilan Negeri Serang, Banten pada rabu, (9/8/2023) dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH mengatakan bahwa terdapat Fakta baru terkait kasus yang dialami clientnya, bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 terdapat BAP Tambahan dimana clientnya tidak di dampingi pengacara , dan hanya di minta untuk tanda tangan BAP saja. Dan pada saat itu menurut pengakuan Li Shuzen dan Ke Wenxiang , hanya di suruh tanda tangan tanpa ada penerjemah .

Baca Juga :  PATROLI BLUE LIGHT Anggota Polsek Susut Melaksanakan Patroli Blue Light antisipasi Kamtibmas Di malam hari Agar situasi Diwilkum Polsek susut tetap Kondusif

Kemudian penasehat hukum terdakwa , memperlihatkan kan BAP tambahan tersebut kepada Kedua terdakwa di mana terdapat tanda tangan penerjemah yaitu Kwok Budhidarma , yang selama pemeriksaan di kepolisian dan di persidangan menjadi penerjemah yang di tunjuk oleh Pengadilan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian oleh Hakim Ketua Nelson Angkat , menanyakan kepada Kwok apakah itu adalah tanda tangan nya.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Loteng Sita Ratusan Botol Minuman Keras Tanpa Izin

Kwok mengakui bahwa yang tercantum di dalam BAP itu adalah tanda tangan nya tetapi dilakukan tidak pada saat pemeriksaan terdakwa .
“Pada saat pemeriksaan , saya tidak hadir “, tegas nya .

” Fakta mengejutkannya adalah bahwa pada tanggal 29 mei telah dilakukan BAP tambahan tanpa didampingi oleh penasehat hukumnya, terlebih lagi sebagai orang asing yang tidak fasih berbahasa indonesia, keduanya juga tidak didampingi penerjemah bahasa , ini kan jadi tanda tanya, ada apa sebenarnya kan janggal” ungkap didik

Baca Juga :  MENCINTAI SETIAP PEKERJAAN DAN BEKERJA DENGAN CINTA

Didik juga menambahkan ” Sebagai Warga Negara Asing Client nya telah berinvestasi 100 Milliar dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar khusunya, apa ini yang harus diterima client kami ?? Kok malah dipenjarakan ??” Tandas didik kepada wartawan

Nuraini, SH yang juga kuasa hukum terdakwa menambahkan ” Penerjemah itu tandatangan dalam BAP Tambahan tidak pada saat mendampingi namun setelah BAP itu dilakukan” tambahnya

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jakbar Tangkap Komplotan Pencuri Minimarket, Salah Satunya Residivis
PLN Indonesia Power UBP Lontar dan PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Tangerang
Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun
Polres Blitar Beri Dukungan Psikologis Siswa Korban Bullying
Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar
Satlantas Jakarta Barat Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas kepada Ojek Online di Area Podomoro City
Polres Metro Jakarta Barat Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimmen Angkatan 65-G2
Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:04 WIB

Polres Jakbar Tangkap Komplotan Pencuri Minimarket, Salah Satunya Residivis

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:46 WIB

PLN Indonesia Power UBP Lontar dan PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Tangerang

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:45 WIB

Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:42 WIB

Polres Blitar Beri Dukungan Psikologis Siswa Korban Bullying

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:51 WIB

Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar

Berita Terbaru