Kasus Dugaan Pencurian Oleh WNA Di Serang, BAP Tambahan Tak Boleh Didampingi Pengacara ?

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Sidang kasus dugaan pencurian oleh 2 Warga Negara Asing asal China, kembali digelar di pengadilan Negeri Serang, Banten pada rabu, (9/8/2023) dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH mengatakan bahwa terdapat Fakta baru terkait kasus yang dialami clientnya, bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 terdapat BAP Tambahan dimana clientnya tidak di dampingi pengacara , dan hanya di minta untuk tanda tangan BAP saja. Dan pada saat itu menurut pengakuan Li Shuzen dan Ke Wenxiang , hanya di suruh tanda tangan tanpa ada penerjemah .

Baca Juga :  Polres Sukoharjo Bekuk 2 Pelaku Pencuri Disel Milik Dinas Pertanian dan Perikanan

Kemudian penasehat hukum terdakwa , memperlihatkan kan BAP tambahan tersebut kepada Kedua terdakwa di mana terdapat tanda tangan penerjemah yaitu Kwok Budhidarma , yang selama pemeriksaan di kepolisian dan di persidangan menjadi penerjemah yang di tunjuk oleh Pengadilan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian oleh Hakim Ketua Nelson Angkat , menanyakan kepada Kwok apakah itu adalah tanda tangan nya.

Baca Juga :  Sat Brimob Polda NTB Turunkan AWC Padamkan Kebakaran di Batu Dawa

Kwok mengakui bahwa yang tercantum di dalam BAP itu adalah tanda tangan nya tetapi dilakukan tidak pada saat pemeriksaan terdakwa .
“Pada saat pemeriksaan , saya tidak hadir “, tegas nya .

” Fakta mengejutkannya adalah bahwa pada tanggal 29 mei telah dilakukan BAP tambahan tanpa didampingi oleh penasehat hukumnya, terlebih lagi sebagai orang asing yang tidak fasih berbahasa indonesia, keduanya juga tidak didampingi penerjemah bahasa , ini kan jadi tanda tanya, ada apa sebenarnya kan janggal” ungkap didik

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan, Bidkum Polda Kaltara Berikan Bintek di Polres Malinau

Didik juga menambahkan ” Sebagai Warga Negara Asing Client nya telah berinvestasi 100 Milliar dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar khusunya, apa ini yang harus diterima client kami ?? Kok malah dipenjarakan ??” Tandas didik kepada wartawan

Nuraini, SH yang juga kuasa hukum terdakwa menambahkan ” Penerjemah itu tandatangan dalam BAP Tambahan tidak pada saat mendampingi namun setelah BAP itu dilakukan” tambahnya

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru