Lewat Perda Terbaru, Pemerintah Kabupaten Cirebon Jamin Kemudahan Perizinan Usaha

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Cirebon- Pemerintah Kabupaten Cirebon mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Aturan terbaru didalamnya mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha, manajemen penyelenggaraan, hingga sanksi administratif. Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha itu menggantikan 10 Perda yang sudah ada.

Sepuluh peraturan tersebut, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2000 tentang Izin Lokasi; Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan; Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan; Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Kemudian, Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Peternakan; Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi; Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung; Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal.

Baca Juga :  Diduga Depresi, Seorang Pria Nekat Panjat Tower Telkom Kota Langsa Ketinggian 80 Meter

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Dr. H. Hilmy Riva’i, M.Pd yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Agung Hariaji, S.H., MPA menyebutkan, beberapa waktu lalu, proses perizinan usaha seringkali menjadi sesuatu yang melelahkan, karena prosesnya yang terkenal sulit, menguras banyak biaya, dan memakan waktu yang lama.

Namun saat ini, hal tersebut tidak berlaku lagi, karena semua informasi bersifat transparan. Sehingga, proses perizinan usaha, bahkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) jauh lebih mudah.

“Perizinan usaha tidak hanya penting bagi UMKM, melainkan bagi semua kegiatan usaha. Baik bagi usaha perorangan dengan skala kecil maupun perusahaan besar, perizinan merupakan suatu kewajiban yang perlu untuk dimiliki,” kata Agung dalam acara sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Hotel Apita Cirebon, Kamis (10/8/2023).

Menurutnya, terdapat tiga keuntungan bagi pelaku usaha yang memiliki perizinan, yakni legal secara hukum, menjadikan usaha formal yang sudah berlegitimasi ketiga, dan kemudahan mendapatkan pembiayaan.

“Keuntungannya tentu tidak hanya berhenti sampai disitu, ketika sebuah usaha sudah legal, maka sebuah usaha akan lebih mudah untuk berkembang ke berbagai sisi, salah satunya melalui sisi pembiayaan atau investasi,” tutup Agung.

Baca Juga :  Terbang Dari Kepri, Dansat Brimob Ini Jenguk Anggotanya Di Poso

(Agoeng)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru