Miliki Sabu Sebesar 91,31 gram Seorang Resedivis  Narkoba Asal Bima Ditangkap Kembali Satresnarkoba polres Lombok Timur

- Redaksi

Senin, 14 Agustus 2023 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Timur NTB – Pria berinisial E (33) asal Kota Bima Kembali ditangkap kembali Satresnarkoba Polres Lombok Timur.

Terduga pelaku Berinisial E Berhasil di tangkap kembali oleh satuan Satresnarkoba polres lombok timur ditangkap lantaran kedapatan membawa paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 91,31 gram.

Dia ditangkap dengan modus pengiriman paket sabu-sabu melalui jasa travel yang dibawanya dari Kota Bima melalui Pelabuhan Kayangan pada tanggal 10 Agustus 2023 lalu.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur, AKP Gusti Ngurah Bagus Saputra mengatakan, terduga pelaku E sebelumnya adalah Redivisi Kasus Narkoba tahun 2020.

“Dia sebelumnya telah divonis 5 tahun 3 bulan penjara dan menjalaninya di Lapas Dompu, awal bulan Agustus 2023 mendapat status bebas bersyarat,” ucap Kasat Gusti saat melakukan Press Rilis, Senin (14/8/2023).

Adapun kronologis penangkapan diceritakannya terjadi pada hari Kamis (10/8/2023), sekitar pukul 18.35 Wita.

Berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis shabu-shabu dari Lombok menuju Dompu dengan menumpang Mobil Travel melalui Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok.

Dirinya langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.

Setelah berhasil mengidentifikasi Mobil Travel yang ditumpangi pelaku, selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal melakukan pembuntutan.

“Pembuntutan Mobil Travel tersebut kami lakukan dari daerah Masbagik sampai Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok,” katanya.

Setelah Mobil Travel yang ditumpangi terduga pelaku memasuki kawasan pelabuhan dan naik ke kapal fery, selanjutnya sekitar pukul 18.35 Wita Tim Opsnal melakukan penyergapan dan mengamankan seorang laki-laki yang baru turun dari Mobil Travel yang dicurigai sedang membawa Narkotika jenis shabu-shabu sesuai informasi yang di dapat sebelumnya.

“Tim Opsnal kemudian menggiring dan membawa terduga pelaku ke Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan untuk dilakukan penggeledahan,” katanya.

Setelah menghadirkan saksi-saksi diantaranya security dan masyarakat setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku.

Tepatnya disaku sebelah kanan bawah dari celana panjang yang di gunakan pelaku ditemukan 1 bungkus sedang plastik berisi Dub yang diduga Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya penggeledahan dilakukan pada tas rajut selempang terduga pelaku, di dalamnya ditemukan 1 (satu) plastik berisi bubuk putih yang diduga narkoba yang disembunyikan di dalam bohlam lampu.

Dari kejadian tersebut, pelaku terancam dengan pasal No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 milyar rupiah.

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Timur untuk dilakukan penyelidikan mendalam,” demikian Kasat Gusti.

Redevisi Narkoba Asal Bima Inisial E (33) Diintrogasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur, dia titangkap setelah terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 91,31 gram.

( Rian01 )

Baca Juga :  Tanam Ganja Melalui Media Pot Di Genteng Rumah, Polisi Grebek Rumah Di Pedongkelan Belakang Cengkareng, Amankan 40 Tanaman Ganja
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Berita Terbaru