MATAM NTB, Lensapolri.com- Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha menjelaskan, bahwa semua barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut adalah hasil dari pengungkapan lima kasus yang ditangani dalam beberapa waktu yang lalu, ujarnya pada saat konfrensi pers di BNNP NTB Rabu (16/08/2023).
“Total barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah 1.300.57 gram shabu dan 806 gram ganja. Dan apabila di kalkulasikan untuk 1 gram shabu digunakan sebanyak 12 orang maka masyarakat NTB yang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 15.607 orang,” jelas Gsgas.
Selain itu Gagas menambahkan, apabila dikalkulasikan untuk 1 gram ganja digunakan sebanyak 2 orang maka Masyarakat NTB yang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak 1612 orang.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BNNP NTB terhadap kasus ini, para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun Penjara dan denda maksimal 10 milyar Rupiah, minimal 1 milyar Rupiah,” ungkapnya.
Kepala BNNP NTB juga menghimbau kepada masyarakat khususnya NTB, apabila terdapat aktifitas yang mencurigakan, seperti kegiatan transaksi jual beli narkotika ataupun mungkin memproduksi jangan ragu-ragu segera menghubungi atau melaporkan ke aparat terdekat.
“Baik kepada kepolisian, BNN melalui Telpon, SMS, WhatsApp 085238944442 maupun aparat terkait lainnya,” pungkasnya.
(Rian01)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT