Mataram NTB, Lensapolri.com- Sejumkah barang bukti hasil pengungkapan pada Operasi Jaran Rinjani 2023 di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat diserahkan kepada pemiliknya.
Operasi Jaran Rinjani di Wilayah Hukum Polda NTB telah dilaksanakan serentak oleh Polda NTB beserta Polres Jajaran selama 14 hari sejak tanggal 2 hingga 15 Agustus 2023.
Sebanyak 253 kasus yang dilaporkan masyarkat selama 14 hari dalam Operasi Jaran tersebut berhasil diungkap tanpa ada yang tersisa.
Pelaku yang berhasil diamankan dari 253 kasus tersebut, sebanyak 352 orang, dengan kasus yang berbeda, ada Curat dan Curas.
Sementara barang bukti yang berhasil di sita dari pelaku telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Penyerahan tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam acara Konferensi Pers hasil pengungkapan kasus Operasi Jaran di Polda NTB, Selasa (16/8/203).
Kapolda NTB berpesan, dalam situasi apapun dan dalam keadaan apapun warga harus tetap waspada, karena perbuatan pelaku bukan hanya didasari oleh niat saja namun juga kesempatan.
“para pelaku kejahatan melakukan tindakan bukan hanya karena niat saja namun karena ada kesempatan juga,” jelasnya.
Sementara pemilik barang mengaku senang dan bahagia barang miliknya telah kembali ke tangan mereka.
“saya ucapkan banyak-banyak terimakasih kepada pihak kepolisian, karena barang saya yang dirampas pelaku kembali ke tangan saya,” ucap Lalu Roy asal Rembitan Lombok Tengah, salah satu pemilik barang yang dikembalikan oleh Kapolda NTB.
Selain itu Lalu Roy juga mengaku bahwa dirinya tidak dimintai uang sepeserpun oleh Polisi hingga barangnya kembali ke tangannya.
“Sumpah, saya tidak dimintai uang sepeserpun oleh Polisi dari sejak saya melapor hingga barang saya kembali kepada saya,” teganya.
Selain Lalu Roy beberapa orang lainnya juga mengakui hal yang sama, bahwa mereka tidak dimintai uang sepeserpun oleh Polisi hingga kendaraannya yang raib beberapa bulan lalu kembali ke tangan mereka.
(RIAN01)