Lombok Timur NTB, Lensapolri.com- Dalam rangka silaturahmi DPD Kasta NTB bersama Kepala puskesmas Jrowaru ( KAPUAS ), Sekaligus konsultasi terkait keluhan masalah terkait BPJS pada hari jum’at 18/08/2023.
Pada acra kunjungan silaturahim DPD LSM KASTA Yang Di Pimpinan langsung oleh Ketua DPD LSM KASTA RISDIANA, SH., MH.
Dan di dampingi beberapa Anggota KASTA
tersebut di sambut baik oleh pihak puskesmas dan acara di awali dengan perkernalan pengurus LSM KASTA.
” Dalam pembahasan pokok tujuan silaturahim tersebut Mashuri selaku KTU puskesmas desa Jerowaru menjelaskan “Pasien yang boleh dirujuk adalah pasiennya yang meminta diri Untuk di rujuk, selama pasien masih bisa di rawat di puskesmas pasti akan di rawat di puskesmas” ungkapnya.
“Namun terkadang banyaknya masyarakat yang selalu ngotot Utuk minta di rujuk ke rmh sakit” sambungnya.
“Dalam aturan BPJS itu udh jelas, Mana yang harus di rujuk dan mana yg tidak bisa di rujuk”. Pungkasnya
“Kepala puskesmas ( Kapus ) Munawir Menjelaska kalo terkait resep obat yang di berikan ke pasien Namun pasien lebih banyak memilih di luar dari pada ikut Resep yang di berikan oleh pihak puskesmas, sedangkan semua sudah di tanggung BPJS.
Munawir haris selaku KAPUS jerowaru berharap kerja sama yang baik antara pihak lembaga- lembaga sosial konrol dengan pihak puskesmas untuk mengedukasikan ke masyarakat tentang pelayanan puskesmas demi mempermudah pelayanan di puskesmas jerowaru. Tutupnya.
(RIAN01)