Aceh Tamiang – Kapolsek kuala simpang melalui Bripka Deni Agustian selaku Bhabinkamtibmas bersama Datok penghulu dan perangkat kampung Kota Lintang melakukan kegiatan Problem Solving ( penyele saian masalah).
Kegiatan Problem Solving (penyelesaian masalah) tersebut di laksanakan di Polsek Kuala Simpang pada pukul 10.00 Wib.hari Sabtu 19 Agustus 2023..
Adapun giat Problem Solving (penyelesaian masalah) tersebut dilakukan sehubungan telah terjadi kesalah pahaman antara Saudara Dian Syahputra warga Dusun Cinta Damai.Desa Matang Ara Jawa Kecamatan. Manyak Payet dengan Saudara T. Dedi Purwanto warga Dusun Hasanah Kampung Kota Lintang Kecamatan Kota Kuala Simpang aceh tamiang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun kegiatan yg dilakukan adalah melakukan mediasi agar perselisih pahaman antar kedua belah pihak dapat terpecahkan atau di sekesaikan secara musyawarah.
Adapun hasil mediasi tersebut kedua belah pihak bersedia melaku kan perdameian dengan ketentuan Sebagai berikut :
- Kedua belah pihak
Telah saling memaafkan. - Pihak kedua bersedia membayar uang
Penyelesaian berjumlah Rp1.500.000. - Pihak kedua mengaku salah sehubung
An perbuatannya TerHadap istri pihak perTama.
Sehubungan dengan penyelesaian perdamaian tersebut Bhabinkamtibmas memberikan arahan kepada kedua belah pihak untuk tidak merasa dendam dan permasalahan lagi cukup selesai sampai disini jelasnya kedua belah pihakpun mau serta saling memaafkan jelasya.
Turut hadir dalam giat Problem Solving tsb antara lain. :
Waka Polsek Kuala Simpang Iptu.H. Harahap .
Bhabinkamtibmas Bripka Deni Agustian.
Datok kampung Kota Lintang M.Fadil. SPD
Datok Penghulu kampung Matang Ara Jawa Sugiarto.
Kaur Kesra desa Matang Ara Jawa Dede Yusuf. S.H.
Kadus Al Iksan. Dedi Syahputra. Jelasnya. (zainal).