Cliennya Dituntut 8 Bulan Penjara Oleh JPU, Feriyanto, SH dan Nuraini SH : Kami Sudah Siapkan Pembelaan Sesuai Fakta Persidangan

- Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Sidang lanjutan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China Li Shuzen dan Ke Wenxiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Serang, Banten pada selasa (22/08/2023). Sidang yang digelar pada hari ini, masuk dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Pujiyati, menuntut kedua terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang dengan pasal 372 KUHP , ancaman Hukuman 8 Bulan penjara.

Baca Juga :  Antisipasi Jambret Polsek Kuta Utara Blue Light Patrol Subuh Susuri Jalur Umalas

Kuasa Hukum terdakwa Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai fakta di persidangan. Pasalnya ia berpendapat dalam fakta persidangan sebelumnya, 2 Keterangan saksi kunci yang menjadikan kasus ini berlanjut atau P21 justru telah mencabut Keterangan BAP nya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saya rasa dan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkesan dilematis dan juga terkesan dipaksakan, karena dalam persidangan sebelumnya 2 saksi kunci, yang keterangannya menjadi acuan terhadap lanjutnya kasus ini, sudah menyatakan mencabut semua keterangan BAP Kepolisian, lalu mau apalagi gitu ?” Ungkap Didik saat diwawancara wartawan

Baca Juga :  Kalapas Ajak Jajaran Pegawai Untuk Implementasikan Core Value PASTI dan Ber-AKHLAK

Kendati demikian Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai keadilan, Didik menghargai dan menghormati apa yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Namun pihaknya juga akan menyiapkan berbagai materi pembelaan terhadap kedua Cliennya itu.

Baca Juga :  Kakanwil Ditjenpas Sumut Gelar Tasyakuran Sambut Ramadhan 1446 H, Santuni Anak Yatim

” Namun tetap sebagai warga negara yang baik dan menjunjung tinggi nilai keadilan, saya sangat menghormati apa yang disampaikan JPU pada persidangan hari ini, namun pastinya kami juga akan menyiapkan berbagai materi pembelaan untuk clien kami pada persidangan selanjutnya ” Tambah didik

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Berita Terbaru