Polda NTB Segera Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Marching Band tahun 2017 di Dikbud NTB

- Redaksi

Rabu, 23 Agustus 2023 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB, Lensapolri.com- Dua terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengadaan Peralatan Kesenian Marching Band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB tahun anggaran 2017 yang ditangani Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB telah P21.

Hal ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tipidkor di Command Center Polda NTB, Selasa (22/08/2023).

Didampingi Direskrimsus Polda NTB, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTB dan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, Kapolda NTB memaparkan bahwa Kedua terduga yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan sesuai hasil Penyidikan kini kasusnya sudah P21.

Kedua tersangka berinisial MI, (50) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan LB Alias Ading (50) selaku Pelaksana Pekerjaan.

Dalam keterangan yang disampaikan Kapolda NTB bahwa fakta-fakta yang dilakukan tersangka MI adalah tidak melakukan survey harga sebelum menyusun harga perkiraan sendiri (HPS). Kemudian terbukti telah memerintah LB untuk melakukan survey harga. Kemudian menyusun HPS berdasarkan harga yang diperoleh dari calon penyedia barang / jasa (LB). Kemudian mencantumkan Merk dan type dalam dokumen spesifikasi dan teknis sehingga tidak memberikan kesempatan kepada calon penyedia lain untuk ikut dalam lelang. Dan fakta terakhir bahwa yang ditunjuk sebagai pemenang lelang adalah CV. Embun Emas milik Baiq Yanti Susanti, namun PPK (MI) terbukti dengan sengaja memberikan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh tersangka LB.

Kemudian Fakta-fakta yang dilakukan tersangka LB dalam perkara tersebut adalah, bahwa LB melakukan survey harga berdasarkan permintaan tersangka MI selaku PPK. Kemudian secara bersama-sama dengan MI menyusun HPS berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan LB. Kemudian melaksanakan kegiatan pengadaan dengan menggunakan perusahaan milik orang lain (milik adik Kandungnya), dan terahir telah menerima dan mengelola hasil pembayaran serta keuntungan dari pengadaan barang tersebut.

Berdasarkan fakta tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 702.278.574,00 sesuai laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan kasus Tipidkor pada pengadaan peralatan kesenian Marching Band (Belanja Modal) dan pekerjaan pengadaan peralatan kesenian Marching Band (Belanja Hibah) pada Dikbud Provinsi NTB tahun 2017.

“Bukti-bukti yang berhasil diamankan berupa berkas-berkas surat sebanyak 33 jenis berkas, kemudian ada 34 saksi yang telah dimintai keterangannya terkait kasus ini,”ucap Kapolda NTB.

Terhadap kedua tersangka dinyatakan telah melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipidkor Jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 Juta rupiah.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K.,mengatakan pemberkasan kasus tersebut sudah hampir rampung untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkas perkara sudah hampir rampung, rencana hari ini akan kami lakukan tahap 2 pelimpahan ke Kejaksaan “tutupnya.

(Rian01)

Baca Juga :  Personil Polres Loteng yang Dilibatkan Pengamanan Event Internasional WSBK 2023 Laksanakan Apel Gelar Pasukan
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025
Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 22:06 WIB

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays

Senin, 9 Juni 2025 - 22:01 WIB

Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam

Senin, 9 Juni 2025 - 13:16 WIB

Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:22 WIB

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:13 WIB

Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng

Berita Terbaru