Rugikan Negara 3,2 Milyar, Kasus Poltekes Kemenkes Mataram Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Redaksi

Rabu, 23 Agustus 2023 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB, Lensapolri.com- Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Pegawai Negeri pada Poltekkes Kemenkes Mataram dalam kegiatan pengadaan Alat Laboratorium Penunjang Belajar Mengajar (APBM) Pendidikan Poltekkes Kemenkes Mataram tahun anggaran 2016 yang ditangani Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan LP nomor 250 tertanggal 16 Agustus 2021 dimana ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan APBM di Poltekkes Kemenkes Mataram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB telah menetapkan dua tersangka sesuai alat bukti yang berhasil diperoleh. Kedua tersangka tersebut HAD (59) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ZF, (47) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kedua tersangkanya adalah KPA dan PPK berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan oleh Penyidik,”ungkap Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Command Center Polda NTB, Selasa (22/08/2023).

Dikatakan Jenderal Bintang dua ini, bahwa penyidik telah mengumpulkan fakta-fakta yang menetapkan keduanya (KPA dan PPK) menjadi tersangka, dimana HAD selaku PPK terbukti menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan DENGAN SENGAJA menetapkan dan menentukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi barang/jasa APBM sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Refrence (TOR) tanpa proses verifikasi, evaluasi dan penyusunan perencanaan anggaran oleh tim perencanaan program.

Kemudian pada proses perencanaan anggaran menurut Mantan Penyidik KPK ini, tidak melakukan proses perencanaan yang tepat dan benar dan tanpa melalui proses usulan kebutuhan barang/jasa APBM oleh masing-masing Prodi selaku pengguna APBM sesuai kurikulum program studi Poltekkes Kemenkes Mataram sehingga didapati 4 item alat, 14 unit alat Laboratorium yang tidak dibutuhkan dan bahkan tidak terdapat dalam standar Laboratorium sesuai dengan kurikulum prodi jurusan.

Sementara ZF selaku PPK sesuai fakta-fakta terbukti menyalahgunakan kewenangan Jabatan / Kedudukan dengan Sengaja menentukan/menetapkan HPS dan spesifikasi APBM yang diadakan tahun 2016 dengan besar HPS Rp. 19.377.216 .163,00 berdasarkan KAK/TOR yang disahkan Direktur Poltekkes Kemenkes Mataram selaku KPA.

Padahal lanjutnya, Diketahui RAB dari APBM KAK/TOR tidak dilakukan evaluasi, verifikasi dan kajian kebutuhan oleh tim perencana program dan perencana anggaran serta tanpa melalui proses usulan oleh masing-masing Prodi jurusan selaku pengguna sesuai Kurikulum yang ada untuk pengadaan APBM pendidikan Poltekkes Kemenkes Mataram tahun anggaran 2016.

Dijelaskan pula bahwa berdasarkan data yang diterima bahwa pada tahun anggaran 2016 Poltekkes Kemenkes Mataram mendapatkan anggaran yang bersumber dari DIPA APBN Kemenkes sebesar Rp. 22.214.197.000 sesuai kode mata anggaran 532111 tanggal 7 Desember 2016.

“Dengan demikian ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.242.571.504,”tutupnya.

Sementara Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K., yang turut hadir mendampingi Kapolda dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa berkas perkara kasus Tipikor tersebut telah rampung, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Pelimpahan tersangka berikut barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan akan kami lakukan dalam waktu dekat ,”ucapnya .

“Ada sebanyak 15 item yang terdiri dari berkas dan alat /barang sebagai barang bukti yang turut pula kami limpahkan. Kemudian untuk melengkapi berkas perkaranya penyidik telah memeriksa sebanyak 50 saksi dalam perkara ini,”tambahnya menutup penjelasan.

(Rian01)

Baca Juga :  KRYD, Polsek Sumbawa Lakukan Razia Tekan Kriminalitas
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun
Polres Blitar Beri Dukungan Psikologis Siswa Korban Bullying
Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar
Satlantas Jakarta Barat Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas kepada Ojek Online di Area Podomoro City
Polres Metro Jakarta Barat Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimmen Angkatan 65-G2
Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu
Polres Blitar Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Polres Blitar Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:45 WIB

Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:42 WIB

Polres Blitar Beri Dukungan Psikologis Siswa Korban Bullying

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:51 WIB

Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:12 WIB

Satlantas Jakarta Barat Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas kepada Ojek Online di Area Podomoro City

Minggu, 20 Juli 2025 - 13:03 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimmen Angkatan 65-G2

Berita Terbaru