Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Gas Elpiji Oplosan Dirumpin

- Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAGOR – Jajaran Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Bogor Polda Jabar berhasil membongkar tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi.

Tiga pelaku diamankan saat polisi melakukan penggerebekan di Kampung Sentul, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Rabu (23/8/2023)

Dalam keterangan resmi kepada wartawan di TKP, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan dari hasil operasi ini, pihaknya telah berhasil meringkus 3 pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan tabung gas 5,5 kg, 2 alat timbangan dan gelang suntik sebagai alat pengoplosan.

“Ketiga orang terduga pelaku yang diamankan yaitu TS selaku pemilik usaha, MF selaku pengelola dan AS sebagai pengawas lapangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro kepada Metropolitan.id.

Selain itu, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang bertugas sebagai pengoplos gas.

Baca Juga :  Ketua DPC Demokrat Donggala Dra. Marlelah, M.Si Memita Para Calon Legislatif Donggala bekerja Keras Merebut hati rakyat.

Ketiga orang itu telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bogor.

Kasat Reskrim juga mengungkap modus operandi tindakan pidana ini yaitu melakukan pengoplosan gas 3 kg bersubsidi untuk rakyat tidak mampu yang dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg non subsidi.

“Dari tindak pidana ini, para pelaku mendapat keuntungan. Setiap hari negara dirugikan sebesar Rp3,5 juta atau dalam sebulan sekitar Rp110 juta lebih,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Cengkareng Mendapatkan Surprise dari Danramil 04 Cengkareng

AKP Yohanes Redhoi Sigiro juga menjelaskan, para pelaku tindak pidana ini akan disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar 6 miliar rupiah.

“Para pelaku mendapatkan gas 3 kilogram dari oknum – oknum yang menyalahgunakan distribusi gas melon. Kami masih kembangkan dan terus mengejar 3 orang DPO,” pungkasnya

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Sulbagtara Tindak Impor 13 Juta Batang Rokok Asal Vietnam Bermerek Lokal Tanpa Izin
Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Semester I 2025 Lindungi Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah
Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Perusahaan Jasa Titipan dan Satuan Polisi Pamong Praja
Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Nasional
Rute Internasional Kembali Dibuka, Bea Cukai Palembang Optimalkan Pengawasan dan Pelayanan di Bandara SMB II
Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Upaya Penyelundupan 38 Kilogram Sabu dan Puluhan Ekstasi di Dumai
Polres Jakbar Tangkap Komplotan Pencuri Minimarket, Salah Satunya Residivis
PLN Indonesia Power UBP Lontar dan PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Tangerang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Sulbagtara Tindak Impor 13 Juta Batang Rokok Asal Vietnam Bermerek Lokal Tanpa Izin

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:28 WIB

Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Semester I 2025 Lindungi Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:32 WIB

Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Perusahaan Jasa Titipan dan Satuan Polisi Pamong Praja

Selasa, 29 Juli 2025 - 04:37 WIB

Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Nasional

Selasa, 29 Juli 2025 - 04:35 WIB

Rute Internasional Kembali Dibuka, Bea Cukai Palembang Optimalkan Pengawasan dan Pelayanan di Bandara SMB II

Berita Terbaru