BAGOR – Jajaran Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Bogor Polda Jabar berhasil membongkar tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi.
Tiga pelaku diamankan saat polisi melakukan penggerebekan di Kampung Sentul, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Rabu (23/8/2023)
Dalam keterangan resmi kepada wartawan di TKP, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan dari hasil operasi ini, pihaknya telah berhasil meringkus 3 pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan tabung gas 5,5 kg, 2 alat timbangan dan gelang suntik sebagai alat pengoplosan.
“Ketiga orang terduga pelaku yang diamankan yaitu TS selaku pemilik usaha, MF selaku pengelola dan AS sebagai pengawas lapangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro kepada Metropolitan.id.
Selain itu, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang bertugas sebagai pengoplos gas.
Ketiga orang itu telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bogor.
Kasat Reskrim juga mengungkap modus operandi tindakan pidana ini yaitu melakukan pengoplosan gas 3 kg bersubsidi untuk rakyat tidak mampu yang dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg non subsidi.
“Dari tindak pidana ini, para pelaku mendapat keuntungan. Setiap hari negara dirugikan sebesar Rp3,5 juta atau dalam sebulan sekitar Rp110 juta lebih,” ungkapnya.
AKP Yohanes Redhoi Sigiro juga menjelaskan, para pelaku tindak pidana ini akan disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar 6 miliar rupiah.
“Para pelaku mendapatkan gas 3 kilogram dari oknum – oknum yang menyalahgunakan distribusi gas melon. Kami masih kembangkan dan terus mengejar 3 orang DPO,” pungkasnya