Sabu 14,58 Gram Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur dari Tangan Residivis IN

- Redaksi

Senin, 28 Agustus 2023 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Timur, NTB– Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang Residivis laki-laki berinisial IN. Atas dugaan memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini bertempat di rumah di duga pelaku di Dusun Mekarsari, Desa Masbagik, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur, pada hari Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 04.00 Wita.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sering menjadi sebagai tempat transaksi sabu. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH. MH, memimpin langsung Tim Opsnal. Untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitaran TKP.

Setelah mendapatkan kepastian, tim opsnal mengamankan IN dan memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, tim opsnal menemukan 10 buah klip bening berisi kristal bening diduga sabu, 2 klip kosong, 2 timbangan digital, 2 korek apa gas, 1 alat Bong, gunting, dan isolasi warna hitam, total BB dengan berat bruto 14,58 gram.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Melaksanakan Razia Insidentil

“Kami langsung mengamankan pelaku dan barang buktinya untuk membawanya ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP I Ngusti, Senin (28/8/2023).

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan interogasi awal terhadap IN. Melakukan uji urine, dan mengirim barang bukti sabu untuk uji laboratorium.

“Kami akan melengkapi mindik lidik/sidik dan menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.

Baca Juga :  Polri Turut Berduka Atas Wafatnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait

AKP I Ngusti Bagus Suputra, SH. MH, menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Media Lensa Polri Bantah Proposal Kalender Rp100 Ribu: Itu Murni Penipuan
Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Mobil Boks Di Kalideres
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 21:35 WIB

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Jumat, 26 September 2025 - 11:11 WIB

Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 Sep 2025 - 15:36 WIB