Polda Sumut Gerebek Ruko tempat Perdagangan Oli Illegal

- Redaksi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus menggerebek Ruko dl kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang yang dijadikan tempat Perdagangan Oli Illegal, Jumat (25/8/2023)

“Pelanggaran tindak pidana dengan sengaja memproduksi, dan memasarkan oli yang tidak sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI),” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol DR. Teddy Marbun di lokasi gudang, Senin (28/8).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan, pengungkapan itu hasil penyelidikan dan informasi masyarakat adanya gudang diduga menjadi tempat aktivitas memproduksi oli, pengemasan oli serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.

Dari penindakan tindak pidana pemalsuan oli tersebut, pihaknya mengamankan 4 tersangka berinisial N, AP, SW dan P. Keempat tersangka diduga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukkan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus hingga memperjualkan oli yang diproduksi tersebut.

Baca Juga :  Dalam Rangka Kesiapan Nataru, Kapolda Banten Ikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Bidang Operasional Tahun 2022

“Untuk terduga pemilik praktik produksi oli dan tempat yang digunakan sebagai lokasi sudah diketahui identitasnya berinisial T. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan dan diimbau untuk segera menyerahkan diri,” imbaunya.

Dari lokasi, lanjutnya, petugas menyita lebih dari 30 jenis barang bukti seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek, dan sejumlah barang bukti lain.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, Personil Polda Sulteng berharap lailatul maghfirah di masjid Ar Rahman

Ditegaskan, terhadap para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sementara, menjawab pertanyaan wartawan, Teddy Marbun mengaku pihaknya masih mendalami berapa lama praktik pemalsuan itu telah berlangsung, rata-rata jumlah produksi perhari dan total produksi selama ini, serta dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam pemasaran hasil produksi oli selama ini.

Dirkrimsus menambahkan bahwa oli ilega itu dijual di wilayah Sumatera Utara “informasi sementara dipasarkan di Sumut,” pungkasnya. (AVID/humas)

Berita Terkait

Ditreskrimum Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus TPPO dan Perlindungan Pekerja Migran
Apresiasi Kinerja Kamtibmas yang Kondusif, Kapolda Sulsel : Terima Kasih Personel Polres Pangkep
Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan
Polda Metro Jaya Klarifikasi Alexander Marwata Terkait Dugaan Korupsi Eko Darmanto
Polda Sulteng Ajarkan Toleransi Sejak Dini kepada Anak TK Negeri Pembina Palu
Gerak Cepat! Kapolda Metro Jaya Tindaklanjuti Dugaan Pungli Di Samsat Bekasi
Sandang Pangkat Bintang Tiga, Komjen Pol Agung Ucapkan Terima Kasih Kepada Warga Sumut
Polda Sumut Gelar Berbagai Kegiatan Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke 78
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 11:27 WIB

Ditreskrimum Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus TPPO dan Perlindungan Pekerja Migran

Selasa, 19 November 2024 - 10:59 WIB

Apresiasi Kinerja Kamtibmas yang Kondusif, Kapolda Sulsel : Terima Kasih Personel Polres Pangkep

Selasa, 12 November 2024 - 14:19 WIB

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:37 WIB

Polda Metro Jaya Klarifikasi Alexander Marwata Terkait Dugaan Korupsi Eko Darmanto

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:38 WIB

Polda Sulteng Ajarkan Toleransi Sejak Dini kepada Anak TK Negeri Pembina Palu

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB