Dalam Jangka Waktu 1 Bulan, Polres Jepara Ungkap Dua Kasus Narkoba : 3 Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara– Dalam kurun waktu 1 bulan yakni bulan Juli hingga Agustus 2023, Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jepara berhasil ungkap kasus dua tindak pidana Narkoba yang terjadi dibeberapa lokasi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Berry bersama sejumlah pejabat utama saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Rabu (30/8/2023).

Kompol Berry menyampaikan, bahwa tersangka MS (22) dan F (30) ditangkap di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Juli 2023 lalu.

Dari dua tersangka ini, polisi berhasil mendapatkan 3.169 butir obat keras yang dilarang dijual oleh masyarakat umum.

Kemudian, penangkapan kedua berlangsung di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada bulan ini. Polisi berhasil membekuk pengedar sabu-sabu berinisial SH (37).

“Dari pelaku barang bukti yang didapatkan 20 butir ekstasi dan paket sabu-sabu seberat 1,8 gram,” kata Wakapolres Jepara.

Tersangka MS dan F disangkakan Pasal Primer Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, tersangka SH disangkakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah hingga ke desa-desa untuk antisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Jepara.

“Kami mengajak para pelajar hingga warga masyarakat untuk melawan dan menolak narkoba, karena narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan,” ucapnya.

Selain itu juga memberikan imbauan kepada masyarakat umum melalui pemasangan spanduk dan baliho tentang bahaya narkoba dan sanksi hukuman apabila terlibat jaringan dan memakai narkoba.

“Imbauan itu kami pasang di tempat-tempat keramaian dan jalan-jalan,” jelasnya.

Melalui imbauan itu Kasat Narkoba berharap kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran narkoba untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Kami berharap kerjasama dari masyarakat dalam pemberantasan Narkoba diKabupaten  Jepara. Apabila mengetahui peredaran narkoba, segera melaporkannya dan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

“Apalagi saat ini, Polres Jepara telah meluncurkan hotline atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan “Siraju” atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan. Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya.

(Yusron)

Baca Juga :  Polsek Alas Amankan Terduga Pelaku Curanmor Di Kantor Desa Labuan Alas
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Berita Terbaru