Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kumham Sumut Alex Cosmas Pinem Sampaikan Hal Penting Dalam Kegiatan Ini

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dilakukan melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut dilakukan untuk jenis peraturan perundang-undangan tingkat pusat maupun daerah.

Sebagai bagian dari Lembaga pemerintahan pusat, Kementerian Hukum dan HAM bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, terdapat beberapa fungsi Kementerian Hukum dan HAM yang menunjukan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi.

Pertama, fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual dan HAM , dan kedua, pelaksanaan pembinaan hukum nasional.

Baca Juga :  Jenazah Korban Ledakan Gas di Jalan SM Raja Medan Dimakamkan di Kuburan Delitua

Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, maka Kementerian Hukum dan HAM memiliki Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Udndangan, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

“Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah.” kata Alex Cosmas Pinem Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di ruang Saharjo kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam sambutannya saat rapat pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Rabu (30/8/23)

Baca Juga :  Gandeng Provider Seluler, Polda Jateng Launching Aplikasi Klepon.in

“Berdasarkan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.” lanjutnya

Untuk ketertiban dan kelancaran prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah, Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Bertujuan sebagai acuan bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Dewan Penvakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Langsa Menerima Intensif Fiskal Kinerja dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri

Selanjutnya Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan agar pemerintah daerah mengetahui bahwa proses harmonisasi perancangan peraturan daerah adalah salah satu proses yang penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Agar tidak ada peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain baik secara vertikal maupun secara horizontal.(AVID/humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Polsek Benda Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Melalui Santunan dan Pengajian
Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:08 WIB

Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:34 WIB

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:48 WIB

Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:51 WIB

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Berita Terbaru

Berita Polda

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:34 WIB

Berita Polda

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Minggu, 15 Jun 2025 - 19:51 WIB