Sat Reskrim Polres Indramayu Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Rokok Tanpa Cukai dengan Total 5.580 Bungkus

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus peredaran rokok tanpa cukai yang melibatkan 3 pelaku.

Ketiganya, AH (36), SN (33), dan SWN (33), merupakan warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Para pelaku berhasil diamankan di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu pada Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam operasi yang digelar, berbagai barang bukti diamankan sebagai bentuk bukti nyata peredaran rokok tanpa cukai, di antaranya Rokok tanpa cukai merk Flash Bold Biru 762 bungkus, Flash Bold Putih 100 bungkus, Gudang Ganam 100 bungkus, Lexi 390 bungkus, Arete 400 bungkus, Louis Putih 100 bungkus, OK Bold 566 bungkus, Lois Bold Filter 878 bungkus, Surya Galaxy 852 bungkus, Exis 54 bungkus, Lois Bold Kretek 155 bungkus, Louis Red 750 bungkus, J1 Class 165 bungkus, Dia Bold20 bungkus, Luxio Premium 10 bungkus serta Fajar Bold 20 bungkus

Selain itu Rokok yang diduga menggunakan cukai palsu merk C Classic 190 bungkus, HS Clove Ungu 48 bungkus dan HS Clove Putih 20 bungkus.

Total keseluruhan rokok tanpa cukai yang berhasil diungkap mencapai 5.580 bungkus, dengan nilai jual per bungkus sebesar Rp.10.000. Sehingga, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp.55.800.000.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah mengungkap peran masing-masing pelaku dalam jaringan ini.

Pelaku AH diduga menjadi pemasok dengan membeli rokok tanpa cukai seharga Rp 65.000, per slop dan menjualnya kembali dengan harga Rp.80.000, per slop, serta Rp.10.000, per bungkus.

Pelaku juga menjualnya kepada pelaku SN dengan harga Rp.74.000 per slop. Pelaku SN memasarkan rokok dengan harga jual yang lebih tinggi.

Sementara itu, pelaku SWN melakukan pembelian dan penjualan rokok tanpa cukai dengan harga beli Rp.74.000, per slop dan harga jual Rp.80.000,-per slop.

Modus operandi para pelaku melibatkan pemesanan rokok melalui aplikasi e-Commerce (Shopee) dan Marketplace Facebook.

Uang dikirimkan sebagai pembayaran kepada penjual, barang dikirim melalui ekspedisi J&T Kargo, ID Express, dan Kantor Pos Indonesia. Kemudian, rokok dijual ke berbagai toko di wilayah Kecamatan Haurgeulis.

Lanjut disampaikan AKP Muhammad Hafid Firmansyah, para pelaku dihadapkan pada Pasal 54 jo 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta pidana denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ia juga menyampaikan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dialihkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon. Ujar AKP Muhammad Hafid Firmansyah, Rabu (30/8/2023)

Baca Juga :  Sukses Ungkap Kasus Resahkan Warga Kota Bima, Tim Puma 1 dan 2 Terima Penghargaan Walikota Bima

(Agoeng)

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Pimpin Apel Jam Pimpinan di Polsek Utbar

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Peduli Santri, Satgas Madago Raya Beri Bantuan Sarana Olahraga dan Pesan Kamtibmas
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selundupkan Hewan Eksotis, Penumpang Asal Thailand Dibekuk Bea Cukai Soekarno Hatta
Bea Cukai Sulbagtara Tindak Impor 13 Juta Batang Rokok Asal Vietnam Bermerek Lokal Tanpa Izin
Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Semester I 2025 Lindungi Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah
Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Perusahaan Jasa Titipan dan Satuan Polisi Pamong Praja
Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Nasional
Rute Internasional Kembali Dibuka, Bea Cukai Palembang Optimalkan Pengawasan dan Pelayanan di Bandara SMB II
Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Upaya Penyelundupan 38 Kilogram Sabu dan Puluhan Ekstasi di Dumai
Polres Jakbar Tangkap Komplotan Pencuri Minimarket, Salah Satunya Residivis
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:22 WIB

Selundupkan Hewan Eksotis, Penumpang Asal Thailand Dibekuk Bea Cukai Soekarno Hatta

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Sulbagtara Tindak Impor 13 Juta Batang Rokok Asal Vietnam Bermerek Lokal Tanpa Izin

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:28 WIB

Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Semester I 2025 Lindungi Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:32 WIB

Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Perusahaan Jasa Titipan dan Satuan Polisi Pamong Praja

Selasa, 29 Juli 2025 - 04:37 WIB

Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Nasional

Berita Terbaru