Satresnarkoba Polres Demak Tangkap Pengedar Pil Koplo, Ribuan Obat Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Demak — Seorang office boy warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak berinisial AB (39), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Demak. AB ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo.

Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tri Cipto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan warga mengenai peredaran pil koplo di kalangan remaja.

“Menurut keterangan tersangka, bahwa dia mengedarkan pil koplo di kalangan remaja dan pelajar. Tersangka mendapatkan pil koplo lewat online shop kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Karangawen,” kata Tri Cipto, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jum’at (1/9/2023).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti ribuan pil koplo yang belum sempat terjual.

“Kita amankan 1.000 butir pil berwarna kuning, 500 tablet obat trihexypenidyl, 100 tablet tramadol HCL, serta 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Di Acara Kirab Merah Putih, Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Bangsa

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 435 subsidair pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.

Tersangka mengaku sudah lama menjalankan aksinya. Ia mengaku memperoleh obat terlarang itu dari lokasi pasar atau marketplace, untuk kemudian diperjual belikan kepada teman-temannya.

Baca Juga :  Kapolres Gresik Dampingi Dandim 0817 Buka Liga Santri PSSI 2022 Kabupaten Gresik

“Selain menjualnya, tersangka juga mengaku mengonsumsi obat-obatan terlarang itu. Ia beli di online shop kemudian dijual ke teman-teman nongkrong, remaja maupun pelajar. Tersangka membeli 100 butir pil koplo dengan harga Rp. 160 ribu. Kemudian ia menjualnya dengan harga Rp. 30 ribu per 10 butir,” pungkasnya.

(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Media Lensa Polri Bantah Proposal Kalender Rp100 Ribu: Itu Murni Penipuan
Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Mobil Boks Di Kalideres
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 21:35 WIB

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Jumat, 26 September 2025 - 11:11 WIB

Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi

Berita Terbaru