Satresnarkoba Polres Demak Tangkap Pengedar Pil Koplo, Ribuan Obat Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Demak — Seorang office boy warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak berinisial AB (39), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Demak. AB ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo.

Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tri Cipto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan warga mengenai peredaran pil koplo di kalangan remaja.

“Menurut keterangan tersangka, bahwa dia mengedarkan pil koplo di kalangan remaja dan pelajar. Tersangka mendapatkan pil koplo lewat online shop kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Karangawen,” kata Tri Cipto, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jum’at (1/9/2023).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti ribuan pil koplo yang belum sempat terjual.

“Kita amankan 1.000 butir pil berwarna kuning, 500 tablet obat trihexypenidyl, 100 tablet tramadol HCL, serta 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 435 subsidair pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Baca Juga :  Gandeng Putri Indonesia Asal Papua, Binmas Noken Ops Damai Cartenz Gelar Polisi Pi Ajar Di Kabupaten Intan Jaya

“Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.

Tersangka mengaku sudah lama menjalankan aksinya. Ia mengaku memperoleh obat terlarang itu dari lokasi pasar atau marketplace, untuk kemudian diperjual belikan kepada teman-temannya.

“Selain menjualnya, tersangka juga mengaku mengonsumsi obat-obatan terlarang itu. Ia beli di online shop kemudian dijual ke teman-teman nongkrong, remaja maupun pelajar. Tersangka membeli 100 butir pil koplo dengan harga Rp. 160 ribu. Kemudian ia menjualnya dengan harga Rp. 30 ribu per 10 butir,” pungkasnya.

(Yusron)

Berita Terkait

Protes Warga RW 014 Cengkareng Barat, Dorong Pemilihan Ketua RW yang Adil dan Transparan
Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Jakut Sosialisasikan Police Super Apps dan Layanan 110
Jum’at Curhat di Masjid Raudhatul Jannah, Kapolres Jakarta Utara Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah
Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 09:40 WIB

Protes Warga RW 014 Cengkareng Barat, Dorong Pemilihan Ketua RW yang Adil dan Transparan

Sabtu, 23 November 2024 - 09:36 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Jakut Sosialisasikan Police Super Apps dan Layanan 110

Jumat, 22 November 2024 - 18:39 WIB

Jum’at Curhat di Masjid Raudhatul Jannah, Kapolres Jakarta Utara Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Berita Terbaru

Polsek

Resahkan Masyarakat, Polsek Mengwi Amankan Balapan Liar

Minggu, 24 Nov 2024 - 07:09 WIB