Jakarta Barat – Satlantas Polres Metro Jakarta Barat mencatat sebanyak 6.853 kendaraan terdiri dari roda dua dan roda empat dikenakan sanksi berupa tilang.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhamad Sigit Purwanto mengatakan, ribuan kendaraan yang ditilang itu merupakan hasil operasi sejak bulan Juni-Agustus 2023.
“Dari bulan Juni, Juli, Agustus (2023), itu pelanggaran yang ada, yang ditilang sama Satlantas Polres Metro Jakarta Barat ini 6.583 kendaraan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).
Para pengendara tersebut ditilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas.
Adapun jenis pelanggaran yang terjadi diantaranya tidak memakai helm, tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti surat-surat, dan juga melanggar rambu-rambu lalu lintas.
“Mayoritas pelanggaran yakni karena melawan arus motor,” ungkap Sigit.
Sigit menuturkan pelanggaran yang terjadi akibat kesadaran masyarakat yang masih rendah terkait aturan berlalu lintas.
Ia menyebut, banyak ditemukan pengendara, misalnya saja yang masih nekat melawan arus. Padahal lawan arus sangat berbahaya bagi pengendara lain.
“Sebetulnya disiplin masyarakat itu sendiri, kalau ada petugasnya mereka tertib, ditinggal petugasnya 5 menit kemudian mereka akan melakukan pelanggaran,” paparnya.
Lebih jauh, Sigit menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya dalam bentuk sosialisasi terkait aturan berlalulintas kepada masyarakat.
Bahkan sosialisasi dilakukan sampai ke sekolah-sekolah dengan tujuan untuk memberikan edukasi sejak dini.
Maka dari itu ia mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalulintas. Sebab keselamatan ada ditangan pengendara itu sendiri.
“Kecelakaan lalulintas diawali dgn pelanggaran, jadi digaris bawahi itu. Misalkan lawan arus, itu kan sangat membahayakan, itu kan jalurnya orang, kalau mereka nyerobot gimana?,” pungkasnya.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)