Lensapolri.com – Denpasar, Bali.
Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menyampaikan, Polda Bali kembali menetapkan 4 orang tersangka lagi, dalam kasus pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug Karangasem, Selasa (12/9/2023).
Pada Senin 11 September 2023, dari pemeriksaan 6 orang saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka, yang di Pimpim Wadireskrimum Polda Bali AKBP Suratno,S.I.K., M.H., terkait dengan kejadian pengerusakan oleh warga di Resort Detiga Neano Bugbug, Karangasem, yang terjadi pada tgl. 30 Agustus 2023.
Polda Bali sebelumnya (Kamis, 7/9/2023) sudah menetapkan 9 orang tersangka, sekarang bertambah jadi 13 orang tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukumnya, serta terhadap ke-13 tersangka telah dilakukan penahanan, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen, menegaskan bahwa proses penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan meminta untuk tetap menghormati dan mempercayakan prosesnya ke Polda Bali.
(Humas Polda Bali/ JR77)