Pengadilan Negeri Sei Rampah Eksekusi Putusan Pengadilan Kembalikan Lahan PTPN III (Persero) Kebun Sarang Ginting

- Redaksi

Rabu, 13 September 2023 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Selasa, 12 September 2023, dilaksanakan Eksekusi Lahan HGU berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN.Srh juncto Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.Srh juncto Nomor 644/Pdt/2022/PT.Mdn oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah, bertempat di Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Eksekusi Lahan HGU tersebut dimohonkan oleh Kuasa Hukum PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah berdasarkan Surat Nomor: 559/HBH- P/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan eksekusi tersebut dibacakan Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Ramad Diansyah S, SH dengan dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa. Dan dibawah pengamanan dari Polres Serdang Bedagai serta jajaran Muspika Kecamatan Dolok Masihul.

Baca Juga :  Polda Jateng Berhasil Tangkap 2 Bandar Arisan On Line Ilegal Yang Meresahkan Warga

Eksekusi ini berdasarkan perkara sengketa lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tingkat kasasi.
Dalam perkara tersebut PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku penggugat adalah sebagai pemilik tanah objek perkara seluas 3.078 m2 di Kebun Sarang Ginting melawan Juniar Pane Cs yang merupakan ahli waris Abidan Lintang Sitorus Pane selaku tergugat didampingi kuasa hukum Budi Tamba, SH.

Baca Juga :  Polda Jateng Perketat Pengamanan di Area Stadion dan Tempat Latihan Tim Peserta Piala Dunia FIFA U-17

Pembacaan Surat Penetapan eksekusi pengosongan diwarnai protes keras dari tergugat dan kuasa hukum. Juniar Pane Cs juga mencoba menghalang-halangi proses pengosongan lahan dengan menghadang alat berat, mereka menyatakan bahwa putusan tersebut cacat hukum.

Namun, pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai berhasil mendampingi proses eksekusi dan mengamankan aksi protes yang dilancarkan oleh Juniar Cs dengan humanis di bantu personil keamanan dan Serikat Pekerja sewilayah Distrik Serdang II.

“Kegiatan ini sudah melalui tahapan-tahapan proses hukum, putusan Kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri bahwa yang berhak untuk menguasai dan memiliki objek eksekusi adalah PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sarang Ginting,” kata Muhammad Yusni Afrianto, Panitera Pengadilan negeri Serdang Bedagai.

Baca Juga :  Polsek Benda Tangerang Kota Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT RI Ke-80

Ditempat terpisah Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero), H. Dhani Diansurya Hasibuan menyampaikan “seluruh proses ini sudah melalui proses hukum yang cukup Panjang sampai dengan proses eksekusi ini. Kami berharap para pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Sampai berita ini diturunkan proses eksekusi objek perkara telah selesai dikosongkan. Dan Penitera Pengadilan Negeri Sei Rampah menyerahkan objek perkara kepada penggugat PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun sarang Ginting. (AVID/rel)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Media Lensa Polri Bantah Proposal Kalender Rp100 Ribu: Itu Murni Penipuan
Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Mobil Boks Di Kalideres
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 21:35 WIB

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Jumat, 26 September 2025 - 11:11 WIB

Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 Sep 2025 - 15:36 WIB