Lensapolri.com, Demak – Pembangunan Balai Desa Kedungkarang Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Jawa Tengah, diduga sengaja dibiarkan begitu saja alias tidak di tempati atau mangkrak, dan Kantor tersebut dibangun dari tahun 2017.
Berdasarkan informasi serta pengakuan yang diterima Media lensapolri.com, dari Demak Coruption Watch dan sebut saja AN (47) menyampaikan, kalau pembangunan balai desa tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Hal itu berdasarkan data dari dokumen LPSE kabupaten Demak Pembangunan Balai Desa Kedungkarang yang dilaksanakan Tahun 2017 dengan menggunakan dana APBD, dari nilai HPS Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan pelaksanaannya melalui Satker Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DINPERKIM Demak dikerjakan oleh kontraktor CV Citra Delima, yang beralamat di Jl. KP. Rejosari RT 03 RW 03 Botorejo Wonosalam Demak, Katanya. Kamis, (14/9/2023).
Lebih lanjut AN atau biasa disebut Niam menambahkan, ” Untuk saat ini kondisi bangunan balai desa tersebut sudah rusak parah dikarenakan tidak adanya perawatan dengan baik”,
Dan patut diduga adanya indikasi bangunan ini ketika dibangun tidak sesuai dengan spek serta disebabkan kualitas bangunan terlihat jelek, ucapnya.
“AN berharap agar aparat penegak hukum dan instansi terkait harus bertindak tegas terhadap masalah ini jika mengingat ada indikasi dampak yang menimbulkan kerugian Negara,” tegasnya.
Dari hasil konfirmasi dengan pak dongkol Lurah Desa Kedungkarang kibi pada hari Kamis tanggal : 14 September 2023, saat dihubungi melalui Chat WhatsApp mengenai informasi tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan apa pun.
Hal serupa juga dilakukan oleh pak Lurah yang berinisial (M) saat ini menjabat , hingga pada hari Sabtu 16 September 2023 belum juga memberikan jawaban baik membalas melalui telpon maupun Chat tentang pertanyaan dari Media.
( Yusron )