Kabid Pengairan PU Jepara : Kewenangan Kami hanya irigasi Tersier selebihnya bukan kewenangan kami

- Redaksi

Rabu, 20 September 2023 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA – Viralnya pemberitaan tentang bangunan warung yang berdiri diatas tanah negara dilarang Pemdes Kaliombo Kecamatan Pecangaan, Jepara, mendapat respon dari Kabid Pengairan PU Kabupaten Jepara.

Menurut penuturan Teguh Arifianto Kepala Bidang Pengairan Pekerjaan Umum (Kabid Pengairan PU) Kabupaten Jepara melalui Tutus staf teknis PU Pengairan, pihaknya tidak mengetahui adanya persoalan bangunan warung yang berdiri diatas tanah negara, menurutnya pihaknya diundang Pemdes Kaliombo untuk membahas aset negara.

“Saya tidak mengetahui awalnya tentang masalah ini, setahu saya untuk membahas aset negara, namun setelah disana saya baru mengetahuinya,” jelasnya. Senin (18/9/2023).

Dikatakan Tutus, untuk saluran irigasi tersier yang berada di Desa Kaliombo merupakan kewenangan PU Kabupaten Jepara.

“Untuk kewenangan kami itu hanya salurannya, dan untuk bangunan disekitar irigasi bukan kewenangan kami. Jadi kami juga tidak mempunyai hak untuk melarang bangunan itu,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, jika untuk saluran irigasi tersier pihaknya tidak mempunyai bukti pembebasan lahan, karena tidak mengetahui pembebasannya.

Baca Juga :  Wakili Kapolda NTB, Kapolresta Mataram Hadiri Acara Carnaval Budaya Muslimat Dalam Peringati Hari Pahlawan

Hal itu langsung mendapat pernyataan tajam dari Vio Sari tokoh pers Jawa Tengah, menurutnya beralihnya aset baik dari pemerintah pusat maupun daerah harus ada dokumen berupa berita acara pemindahtanganan aset.

“Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 dan dirubah menjadi Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dalam pelaksanaan pengelolaannya berdasarkan akuntansi penatausahaan barang, beralihnya aset baik itu aset pemerintah pusat maupun aset pemerintah daerah harus memiliki suatu dokumen berupa Berita Acara Pemindahtanganan aset, agar aset baik perolehan pusat maupun aset perolehan pemerintah daerah agar tertib, baik dan benar pencatatannya dalam neraca,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Jakbar Terjunkan 375 personel gabungan Dalam Apel Operasi Mantap Brata Jaya 2023

Vio juga mengatakan, untuk saluran tersier itu kewenangan petani, justru PU Kabupaten mengelola untuk irigasi layanan 0-1000 Hektar.

Vio menegaskan, jika ada pelarangan bangunan berdiri disepanjang lahan itu, maka semua harus dilarang, jangan ada tebang pilih.

“Jangan sampai ada kongkalikong antara pihak desa dengan pihak instansi terkait, hanya untuk urusan seperti ini,” pesan Vio Sari.

(Wahyu)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru