KENDAL , Buntut Kasus Penganiayaan Warga Yang Terjadi Di Area Tugas POLSEK BOJA KENDAL JAWA TENGAH dan sekarang dalam penangganan POLRES KENDAL diduga menyeret oknum dua anggota TNI & satu anggota POLRI sudah menjadi Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Korban Meningal Dunia, kini masuk Babak Baru .
Nama Tersangka dari Pihak Warga dengan inisial (P) Muncul Dengan Diduga Di Jerat (Pasal 351 ayat 3). “PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DAN DI HUKUM DENGAN HUKUMAN PENJARA SELAMA LAMANYA 7 TAHUN”.
Pada hari ini sekitar jam 11.00 di adakan rekontruksi kasus tersebut yang bertempat di area POLSEK BOJA ( KENDAL ) . Kejadian di perumahan Rafada 2 meteseh Kendal di peragakan di area parkir belakang kantor POLSEK BOJA . Dari penjemputan korban oleh tersangka (S) sampai reka adegan penganiayaan oleh 2 pihak oknum anggota TNI di peragakan di tempat tersebut .
Tempat kejadian kedua adalah di ruang penyidik POLSEK BOJA . DI sana tersangka (P) dan 3 tersangka lainnya melaksanakan rekontruksi , di tempat kejadian tersebut sedikit terjadi perdebatan antara tersangka (p) dan 4 org saksi yang di hadirkan , perbedaan keterangan alur cerita BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) , tersangka (P) tidak mau melakukan adegan pemukulan dengan alasan tidak melakukan hal tersebut , akhirnya di ganti oleh peran penganti dari pihak kepolisian . Timbul dua versi rekontruksi yaitu dari keterangan saksi yg mengatakan memukul dan keterangan pihak tersangka yang mengatakan menampar , ini di kuatkan oleh keterangan dari pihak penyidik POLRES KENDAL pada saat di wawancarai oleh awak media .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Sumber informasi yang Di Terima oleh Awak Media, Pihak Keluarga (P) melalui Kuasa Hukumnya mengatakan kurang puas dengan rekontruksi yang di gelar hari ini , menurut (PH) masih banyak kejangalan dalam proses ini , dari penetapan tersangka (P)pada saat di gelar rekontruksi 1 tidak adanya surat pemberitahuan ke pihak keluarga ataupun ( PH ) , dari rekontruksi yg merut (PH) bahwa saudara tersangka (P) hanya menampar bukan memukul korban .
Tak luput pula awak media meminta keterangan kepada pihak korban yg di wakili oleh saudara Heru yang pada rekontruksi ini turut hadir dan menyaksikan , saudara Heru merasa kurang puas akan rekontruksi pada hari ini , saudara Heru berpesan kepada para penyidik untuk menyelidiki kasus ini secara terang benderang tidak ada yang di tutup tutupi , dan beliau berpesan agar pihak kepolisian untuk amanah dalam menjalankan tugas , menghukum yang bersalah dan jangan ada yang terzolimi di kasus ini tandasnya .
(Panji/Vio)