Musnahkan Barang Bukti Seberat 5 Kg Sabu dan 7 Kg Ganja, Ditresnarkoba Polda Jateng; Wujud Nyata Perangi Narkoba

- Redaksi

Kamis, 21 September 2023 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti 5 Kg sabu dan 7 Kg ganja, Pemusnahan barang bukti tersebut bertempat di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda jateng, dan kegiatan dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir. S.iK, dan turut dihadiri Kajati Jawa tengah, BNNP, Labfor Polda Jateng dan Perwakilan Ormas Geram, Kamis (21/09/2023).

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, S.ik dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pemusnahan tersebut merupakan barang bukti yang di sita berdasarkan 3 Laporan Polisi (LP), Untuk kasus dengan Barang Bukti Sabu ada 2 Laporan Polisi yang pertama seberat 1.012,2 Gram diungkap pada 27 Juli 2023 dengan TKP di Kabupaten Demak dan yang kedua seberat 3.988,3 Gram diungkap di Tanjung Emas Semarang pada 31 Juli 2023.
Untuk Kasus Ganja merupakan 1 Laporan Polisi dengan barang bukti seberat 7 Kg diungkap di wilayah Sukoharjo pada tanggal 14 Agustus 2023.

“ Kegiatan pemusnahan ini terkait Barang Bukti hasil penindakan yang telah dilakukan sebelumnya, untuk barang bukti Sabu kita telah melakukan koordinasi dengan Labfor maupun Bareskrim ada kemiripan dengan jaringan Fredi Pratama namun tentunya kita akan masih dalami lagi,” ujar Kombes Pol M Anwar Nasir.

Kegiatan Pemusnahan yang dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Jateng, dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil khusus Incinerator milik BNNP Jateng.
Sebelum dimusnahkan dilakukan terlebih dahulu uji sampel oleh Labfor Polda Jateng untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar dan sama dengan hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, dan setelah dilakukan pengujian hasilnya positif memiliki kandungan zat berbahaya narkotika.

“3 (Tiga) Sampel ini benar dan pernah kita periksa dan mengandung zat Narkoba,” ujar Kasubdit Labfor Narkoba Polda Jateng AKBP Bowo Nurcahyo,S.Si., M.Biotech.

Sementara itu Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng Kompol Eko Kurniawan, S.H., M.Kn menyatakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti hasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba ini merupakan wujud Jajaran Kepolisian Polda Jateng serius dalam perang melawan Narkoba.

“ Polda Jateng dalam hal ini khususnya Ditresnarkoba beserta jajaran bersungguh sungguh dalam melakukan pemberantasan Narkotika demi menyelamatkan bangsa, namun demikian tentu harus ada kerjasama dengan masyarakat untuk ikut berpartisipasi di dalam memberantas peredaran narkoba karena sasaran dari peredaran Narkotika sekarang sudah tidak pandang bulu dan menjangkau berbagai kalangan oleh karena itu, saya mengajak seluruh komponent masyarakat untuk bersama sama berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan Narkoba” pungkasnya.

(Yusron)

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Cirebon Kota Bagikan Nasi Kotak Kepada Masyarakat
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru