Polsek Cengkareng Telah Menyelesaikan Proses Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan

- Redaksi

Jumat, 22 September 2023 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat telah menyelesaikan/merampungkan berkas perkara terkait dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru les berinisial SO (40) terhadap muridnya anak perempuan yang masih di bawah umur.

SO (40) sebagai pengajar privat beberapa mata pelajaran berkasnya akan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan Situmorang, mengatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

” Pelimpahan ini dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini Kamis, 21 September 2023, pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kompol Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis, 21/9/2023.

Hasoloan menjelaskan apabila telah dilimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Tahap 2) artinya polsek Cengkareng telah menyelesaikan proses penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.

Baca Juga :  Korem 063/SGJ menggelar acara Nonton Bareng Acara Puncak KASAD Award 2023

“Kita berharap SO (40) kooperatif untuk tahap 2 yang selanjutnya perkara tersebut ditangani oleh kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diagendakan di persidangan,” ucapnya

Sebelumnya diberitakan seorang guru privat di Cengkareng, Jakarta Barat berinisial SO (40) tidak menyangka karir yang dibangunnya sebagai pengajar Matematika dan Fisika akan mendekam di balik jeruji besi.

SO ditahan akibat kasus dugaan pencabulan terhadap murid lesnya.

Baca Juga :  Ferdi Sambo Jadi Tersangka, Ketegasan Kapolri Diapresiasi Tokoh Masyarkat

Persoalan hukum itu berawal saat pelaku diminta oleh orang tua korban untuk mengajar anaknya yang berinisial A yang masih di bawah umur. A (15) baru belajar pembagian dan perkalian yang diajarin oleh pelaku.

SO diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban sehingga orang tua A (15) shok dan tidak terima atas perbuatan SO (40). Kemudian orangtua A(15) melaporkannya ke Polsek Cengkareng.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru