Jepara– Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam Program TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0719/Jepara, di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Jumat, (29/9/2023), kini sudah mulai melakukan pemasangan bata ringan (hebel).
Pengunaan batu bata hebel dinilai sangat praktis untuk membuat dinding rumah warga serta memiliki sisi yang lebih presisi dan tingkat kerataan permukaan yang lebih mulus, selain itu lebih cepat proses pengerjaan.
Dikatakan salah satu anggota Satgas TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0719/Jepara Sertu Hartono bahwa dalam perehapan rumah tidak layak huni (RTLH) ini menggunakan bata hebel, karena dengan bata hebel ini kontruksi dinding dapat dipasang dengan mudah, cepat dan lebih praktis bahkan tidak mengabaikan kualitas.
“Sesuai dengan rencana program TMMD rumah tidak layak huni yang dibangun harus diselesaikan dengan cepat sesuai dengan waktu yang telah disediakan yaitu sebelum dilaksanakannya penutupan,” kata Sertu Hartono.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan tentu dengan material herbel ini yang terbuat dari campuran pasir dan semen akan membuat bangunan sangat kokoh dan dalam pemasangannya itu sendiri sangat mudah.
“Apabila hal ini dikerjakan bersama-sama akan cepat selesai serta mempunyai kulitas yang baik untuk dinding rumah.” pungkasnya.
(Yusron)