Polres Jakbar Bersama Lembaga Instansi Terkait Berikan Bantuan dan Trauma Healing Kasus Perundungan Bocah 8 Tahun Di Kebon Jeruk Jakbar

- Redaksi

Rabu, 4 Oktober 2023 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Kasus perundungan yang melibatkan seorang anak laki-laki berusia 8 tahun yang sedang bermain PlayStation di Kebon Jeruk, Jakarta Barat beberapa waktu lalu, telah menggugah hati banyak pihak.

Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh kanit PPA Akp Reliana Sitompul bersama dengan berbagai instansi terkait telah bergerak bersama untuk memberikan bantuan dan pemulihan kepada korban serta mendukung pemulihan terhadap terlapor (trauma healing).

Novia Hendriyati, advokat dari Unit Pusat Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta, menjelaskan pentingnya memberikan informasi kepada korban dan keluarganya tentang hak-hak mereka dalam proses penanganan dan pemulihan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Selain itu, dia juga menekankan pentingnya memberikan informasi kepada keluarga anak berkonflik dengan hukum dalam kasus perundungan, agar mereka dapat memahami situasinya dan bersikap toleran untuk menempuh Restoratif Justice l Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Perlindungan Anak, ” ucapnya

Di kesempatan yang sama Psikolog Kemenpppa Ibu Resti Nur Hilmawati menyampaikan bahwa secara umum, korban telah kembali beraktivitas seperti biasa, termasuk pergi ke sekolah.

Baca Juga :  Seusai Shalat Jumat, Gerobak Senyum Polres Majalengka di Gelar Bagikan Makanan Minuman Kepada Jamaah

Namun, penting untuk dicatat bahwa adik korban yang menyaksikan peristiwa tersebut juga membutuhkan perhatian khusus.

” Oleh karena itu, proses penanganan juga diberikan kepada adik korban, termasuk konseling psikologi untuk membantu mereka mengatasi dampak psikologis yang mungkin mereka alami,” terangnya

Pemeriksaan psikologi ini dijadwalkan akan dimulai pada hari Jumat, dengan fasilitas yang disediakan untuk memastikan kelancaran prosesnya, mengingat jarak yang harus ditempuh dari kantor UPT PPPA DKI Jakarta. Dalam hal ini, mobil perlindungan juga akan tersedia jika dibutuhkan.

Kami juga akan melakukan pertemuan antara korban dan terlapor perundungan belum terjadi.

Pertemuan ini akan diatur sesuai dengan rencana yang difasilitasi oleh Polres Metro Jakarta Barat, yang juga melibatkan Badan Perlindungan Anak (Bapas) dan Pekerja Sosial (Peksos), dengan pertimbangan dari dokumen yang mereka hasilkan untuk memastikan kebaikan anak-anak.

Sementara itu, terlapor anak dalam kasus ini akan mendapatkan bantuan pemulihan psikologis dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan, sehingga pemulihan psikologis dapat berjalan dengan obyektif. Proses ini mirip dengan yang diberikan kepada korban, karena pemulihan psikologis adalah hak yang sama bagi setiap individu yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :  86 Personil PNS Polri Polda Lampung Naik Pangkat

Melalui kolaborasi antara berbagai instansi, diharapkan bahwa pemulihan psikologis akan membantu korban dan terlapor mengatasi trauma yang mereka alami.

” Proses ini akan berfokus pada pemenuhan hak-hak anak dan pengembalian mereka ke lingkungan yang aman dan sehat,” Ujar Resti

Selain itu, pertanyaan mengenai rekomendasi damai yang mungkin telah diajukan dalam kasus ini juga dibahas. Hasil pemeriksaan psikologis dan pertimbangan dari berbagai pihak akan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya, termasuk apakah akan ada pengawasan terhadap anak tersebut atau apakah hak restitusi akan dialihkan ke negara.

Seluruh proses ini menekankan pentingnya pemulihan psikologis dan pemahaman terhadap hak-hak anak, baik korban maupun terlapor.

” Proses ini akan melibatkan konseling psikologi yang hati-hati dan pemantauan yang cermat untuk memastikan bahwa pemulihan yang sesuai dilakukan untuk semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tutupnya

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Berita Terkait

Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman
Keluarga Andreas Sianipar Sampaikan Terima Kasih kepada Denpom I/5 Medan
Kunjungan Ombudsman RI ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar untuk Meninjau Pelayanan Publik
Seremoni Penyerahan Akta Jual Beli (AJB) Tanah Untuk Penataan Lahan Kampung Tanjung Kait
Kasatlantas Polrestabes Medan Respon Isu Adanya Pungli dan Intimidasi di Sat Lantas Polrestabes Medan
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sambut Baik Kerja Sama dengan PWI dalam Meningkatkan Edukasi Hukum
Siap Amankan Libur Tahun Baru dan Natal, Polres Blitar Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Semeru 2024
Resmi Melantik 19 Notaris, Kakanwil Kemenkumham Bali : Tingkatkan Kwalitas Kerja Untuk Sistem Hukum Yang Kuat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:41 WIB

Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:35 WIB

Keluarga Andreas Sianipar Sampaikan Terima Kasih kepada Denpom I/5 Medan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:55 WIB

Kunjungan Ombudsman RI ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar untuk Meninjau Pelayanan Publik

Sabtu, 21 Desember 2024 - 21:39 WIB

Seremoni Penyerahan Akta Jual Beli (AJB) Tanah Untuk Penataan Lahan Kampung Tanjung Kait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:52 WIB

Kasatlantas Polrestabes Medan Respon Isu Adanya Pungli dan Intimidasi di Sat Lantas Polrestabes Medan

Berita Terbaru

Berita Polres

Polsek Mengwi Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang

Minggu, 22 Des 2024 - 11:33 WIB