Bulan Dana PMI Diduga Berbau Pungutan Liar di Desa Kaliombo

- Redaksi

Kamis, 5 Oktober 2023 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Jepara – Pada hari Senin, 2 Oktober 2023, sekitar pukul : 20.31 WIB, salah satu warga desa Kaliombo kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, dan sebut saja Mbah Bajul (61) telah memberikan informasi kepada Media terkait adanya dugaan pungutan liar yang ada di desanya.

Berdasarkan surat undangan atas nama Pemdes Kaliombo, tanggal : 21 September 2022 surat tersebut bernomor : 005/53/IX/2022, sifat Penting dan Perihal Undangan yang ditujukan kepada para penerima bantuan BLT DD, di undangan tersebut tertera keterangan yang berbunyi diantaranya :

  • “Membawa uang Rp. 10.000,- (untuk bulan Dana PMI Kab. Jepara), dan itu penarikan pada tahun 2022 lalu yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Kaliombo,” tuturnya.

Lebih lanjut, kenapa kok selalu ada penarikan Dana PMI di setiap ada pembagian bantuan di desa, baik penerima bantuan BLT, PKH dan Bantuan beras.
Sebenarnya penggalangan dana PMI setahun berapa kali, kok selalu ada kupon PMI dan dibagikan kepada penerima bantuan.
“Bukankah hal itu membebani warga masyarakat miskin yang hidupnya pas pasan.”

“Penarikan Dana PMI hingga sampai ini masih ada di desa Kaliombo (Red : terakhir bulan September 2023), sedangkan kupon PMI itu sendiri kita ketahui besarannya Rp.5.000 (lima ribu rupiah) dan warga masyarakat yang menerima bantuan tersebut kok diarahkan untuk kontribusi pada PMI Kab. Jepara sebesar Rp.20.000 (Dua puluh ribu rupiah) apa itu tidak termasuk pungutan liar,” Terang Mbah Bajul pada Wartawan, Senin (2/10/2023) malam.

Dari informasi tersebut kita koordinasi dengan salah satu penerima bantuan yang berinisial “S” (59) warga desa Kaliombo menyampaikan, kalau sekitar bulan September kemarin memang dapat bantuan BLT DD dan kabar itu diterima dari salah satu perangkat desa di wilayahnya, tapi undangannya gak saya terima, kata “S” saat ditemui di rumahnya, sekitar pukul : 09.10 WIB, Rabu (4/10/2023) pagi.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Polresta Mataram Cek Kelengkapan Bhabinkamtibmas Dan Ranmor Dinas

Lanjutnya, “dari penyampaiannya perangkat desa ke saya saat itu, memintak uang 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) untuk Bulan dana PMI, dan seketika itu saya beri, akan tetapi saya tidak diberikan kupon dan undangannya tersebut,” terang S.

Di hari yang sama sekitar pukul : 21.00 WIB, media kembali menghubungi satu warga desa Kaliombo yang berinisial “D”, dan menanyakan tentang adanya dugaan pungutan liar tersebut.

Selain itu media juga menanyakan apakah benar penerima bantuan BLT DD di Kaliombo dikenakan bulan dana PMI, “menurut pengakuannya D melalui Chat WhatsApp hanya memberikan jawaban jangan lewat HP dan ketemu saja langsung nanti tak jelaskan,” ucap D sambil tertawa ringan.

Sedangkan Kepala Desa Kaliombo Aqsol Amri saat ditemui di kantor balai desa pada hari Rabu 4 Oktober 2023, sekitar pukul : 11.08 WIB ternyata tidak ada di tempat.

Baca Juga :  150 Massa Mahasiswa Masyarakat Geruduk Kantor KPU dan Bawaslu Sumut Minta Periksa Keaslian SKTT SMU Caleg Bayek

“Menurut pengakuan dari perangkat desa yang saat itu di ruang Aula menyampaikan kalau pak Petinggi sedang keluar dan tidak bisa dipastikan balik ke kantor apa tidak, ucapnya perangkat.”

Kemudian pada hari Kamis 5 Oktober 2023, Media mencoba untuk menemui kembali Kepala Desa/Petinggi Kaliombo, setelah nyampe sekitar pukul :08.51 WIB ternyata yang bersangkutan dalam hal ini Petinggi tidak ada di kantornya.

“Menurut TU desa Kaliombo, Petinggi dan Carik saat ini menghadiri acara Rakor di desa Krasak Kecamatan Pecangaan, dan baru aja berangkat sekitar pukul : 08.30 WIB tadi,” ucapnya.

Ketika ditanyai adakah nomor telepon yang bisa dihubungi milik petinggi, ” jawab TU tidak punya HP, kalau saya ada perlu mendadak biasanya menghubungi melalui isterinya petinggi, tambahnya TU.

Hingga sampai berita ini dinaikkan kepala desa/petinggi Kaliombo belum bisa memberikan keterangan terkait adanya dugaan pungutan liar tersebut.

(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79
Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda
Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun
274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD
Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:34 WIB

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:19 WIB

Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:53 WIB

Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:25 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:54 WIB

274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD

Berita Terbaru