Lensapolri.com, Jepara – Dengan adanya dugaan pungutan liar di desa Kaliombo Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, hal itu langsung direspon dan ditanggapi dari berbagai pihak diantaranya adalah Camat Pecangaan Karnanejeng., Kadinsospermades Edy Marwoto, dan Ketua PMI Jepara Tejdo.
Pada hari Kamis 5 Oktober 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, Media mencoba untuk mengkonfirmasi dugaan pungli tersebut pada Camat, melalui via WhatsApp.
“Karnanejeng menyampaikan, terkait dugaan pungli sampai saat ini kami belum menerima laporan ataupun aduan dari warga masyarakat,”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian untuk target bulan dana PMI yang menentukan itu dari PMI Kabupaten bukan dari kecamatan, dan kecamatan hanya menyampaikan ke desa.” Katanya.
Lebih lanjut Camat Pecangaan menjelaskan, Sasaran bulan dana PMI bukan hanya penerima BLT DD atau penerima bansos lainnya melainkan semua warga masyarakat dan tidak bersifat wajib atau dengan kata lain sukarela.
Dari kecamatan dan kabupaten tidak pernah mengarahkan untuk meminta secara khusus terhadap penerima bansos atau BLT DD,” terangnya.
Masih kata Camat, “Bulan Dana PMI bersifat sukarela, sedangkan besaran nominal bulan dana sebagaimana yang tertera di kupon. Warga mau ambil berapapun kuponnya dipersilahkan, pembayaran sesuai kupon yang diambil,”
“Kecamatan dalam hal ini Kasi Sosial hanya diminta untuk membantu penarikan dan mengkoordinir hasil penarikan bulan dana PMI sebelum disetor ke PMI kabupaten, semua hasil disetor tanpa potongan apapun, baik saat desa setor ke kecamatan maupun kecamatan setor ke PMI kabupaten, dan monggo biar jelas besok sama-2 kita cek ke desa,” tambahnya.
Sedangkan menurut Kadinsospermades Jepara Edy Marwoto menyampaikan, “Saya baru mengetahui adanya dugaan pungli di desa Kaliombo tersebut dari Media online.
Berkaitan dengan hal penggalangan dana itu ya untuk baik dari PMI dan Baznas itu ya untuk warga masyarakat semuanya dengan catatan yang bersedia, dan tidak ada unsur paksaan dari siapapun,” katanya saat dikonfirmasi.
Edy Marwoto menambahkan, “Lalu untuk bulan dana PMI maupun Baznas itu selalu ada surat rekomendasinya dari Bupati Jepara, yang dilaksanakan kapan dari tanggal berapa ke tanggal berapa,”
“Lalu untuk nominal itu sendiri tidak ada tarjet harus sekian di desa itu tidak ada, hanya kan ada pagu memang, dan biasanya dari kecamatan itu membagi untuk desa desa,” ucapnya.
Masih kata Edy, sekali lagi kalau bulan dana apa pun, untuk PMI maupun Baznas yang sampai ke desa itu sifatnya suka rela.
Jadi kalau sudah dikatakan indikasi pungutan liar ini juga perlu pendalaman lebih jauh, kalau dikatakan pungutan liar, dia memungutnya itu kan ada dasar bahwa itu memang digunakan untuk PMI apa tidak dan tinggal dicari, ketika itu diberi kupon apa tidak dan kuponnya itu riel apa tidak,” ungkapnya.
Sementara menurut Ketua PMI Jepara Tejdo saat dikonfirmasi Wartawan melalui Chat WhatsApp,
“Jawaban saya sama seperti tahun tahun yang lalu, bulan dana PMI bersifat sukarela tidak ada paksaan.”
“Mau nyumbang boleh tidak nyumbang juga gak apa apa, tidak ada sangsi bagi yang tidak nyumbang,” tuturnya.
(Yusron)