Dana Bagi Hasil Cukai, Dikembalikan Pada Warga Berupa BLT

- Redaksi

Minggu, 15 Oktober 2023 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Jepara – Anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pada tahun depan akan dibagikan kepada 3.499 warga Kabupaten Jepara berupa Bantuan Tunai Langsung (BLT) dan masing-masing penerima manfaat akan mendapat bantuan sebesar Rp1,2 juta. Dan angka tersebut diasumsikan sama pada tahun 2023 ini.

Pemberian bantuan tersebut di alokasikan untuk buruh pabrik rokok, dan petani tembakau yang ada di Desa Tempur, Kecamatan Keling. Hal itu disampaikan dalam sosialiasi BLT DBHCHT yang diadakan di Alun-alun II Jepara, Sabtu (14/10/2023) malam.

Hadir langsung Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta beserta jajaran Forkopimda, dan sejumlah pejabat teras, hingga mitra sosial pemerintah.

Penjabat Bupati Jepara menyampaikan, cukai merupakan pungutan negara terhadap barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. “Seperti hasil tembakau atau rokok,” ujarnya.

Disampaikan Edy, dari penerimaan cukai akan dikembalikan lagi untuk pembangunan daerah dan bantuan ekonomi kepada masyarakat, dan salah satunya lewat BLT DBHCHT, katanya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadinsospermasdes) Kabupaten Jepara Edy Marwoto menjelaskan, bantuan ini nantinya diberikan untuk empat bulan. Tiap bulannya sebesar Rp300 ribu, sehingga total Rp1,2 juta yang diterimakan sekali.

Baca Juga :  Korupsi ADD dan DD Tomoli Selatan, Polres Parimo serahkan tersangka kepada Kejari Parigi

Dia merinci, jumlah buruh rokok di Jepara yang mendapatkan BLT DBHCHT itu meliputi 3.210 orang dari alokasi penetapan.
Ditambah 230 orang dari alokasi sisa lebih pembiayaan anggaran atau silpa. Sedangkan 59 orang sisanya dapat alokasi dana serupa dari Provinsi Jateng. “Mereka berasal dari 40 pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jepara,” terangnya.

Alokasi BLT DBHCHT untuk tahun 2024, dia sampaikan, masih diasumsikan sama dengan tahun 2023.
Peruntukannya bagi buruh pabrik rokok, dan petani tembakau yang ada di Desa Tempur, Kecamatan Keling. “Adapun alokasi DBHCHT Kabupaten Jepara pada tahun 2023 sebesar Rp4.544.572.500. Itu meliputi alokasi penetapan sebesar Rp4.039.572.500, dan alokasi silpa sebesar Rp505 juta,” tuturnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pemerasan Dan Pengancaman Seorang Terapis Di Bali Memasuki Babak Baru, ini beritanya

Sementara terkait BLT DBHCHT untuk tahun 2023, sudah seluruhnya tersalurkan. Proses penyaluran menggandeng PT POS Indonesia.

Perhitungan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021. Aturan ini di antaranya mengatur, bahwa 50 persen DBHCHT digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Dan meliputi 20 persen untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan lingkungan sosial, dan program pembinaan industri. Sementara 30 persennya untuk pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan sosial atau BLT, terang Edy Marwoto.

(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Media Lensa Polri Bantah Proposal Kalender Rp100 Ribu: Itu Murni Penipuan
Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Mobil Boks Di Kalideres
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 21:35 WIB

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Jumat, 26 September 2025 - 11:11 WIB

Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 Sep 2025 - 15:36 WIB