Lensapolri.com, Jepara – Kalangan Muda Mudi milenial Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara mengadakan syukuran dan doa bersama setelah mendengar adanya kabar dari Putusan MK, dengan nomor gugatan : 90/PUU-XXI/2023, dan tertanggal 3 Agustus 2023 lalu yang mana telah menerima Permohonan gugatan Pemohon.
Dalam gugatannya meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Hal itu disampaikan oleh Kyai Munadi dalam acara Tasyakuran bersama kaum Milenial, Selasa (17/10/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kiyai Munadi yang didampingi Koordinator acara Dorman merasa puas atas usaha yang selama ini untuk mendukung Gibran Rakabuming Raka.
Sedangkan Gibran Rakabuming Raka sendiri diketahui merupakan putra kelahiran asli Surakarta, dan lahir pada tanggal 1 Oktober 1987. Dan Putra sulung dari Joko Widodo mantan Walikota Surakarta periode 2005 – 2012, dan Presiden Indonesia saat ini,” katanya.
Sementara menurut Dorman, “Syukuran yang bertajuk kado terindah untuk kaula muda menjelang hari sumpah Pemuda ini khusus di tujukan untu Mas Gibran yang di gandeng menjadi Cawapres oleh ketua umum partai Gerindra Prabowo Subiyanto yang merupakan Calon yang diusung oleh koalisi Besar,” ucapnya.
“Semoga Doa-doa kami yang mengharapkan perubahan dan terutama mempunyai pemimpin yang muda dan potensi,” harap Dorman.
Dalam acara tersebut dihadiri kaum muda dan mudi sekitar 70 orang, yang tampak selalu bersemangat, militan serta loyal untuk mendukung perjalanan mas Gibran dari awal sampai tuntas menjadi Cawapres hingga dikehendaki sebagai Wapres mendatang.
(Yusron)