Polres Majalengka Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Koperasi

- Redaksi

Rabu, 18 Oktober 2023 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka- Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana bantuan pinjaman/pembiayaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) R.I Tahun 2013 melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Kasus ini diduga dilakukan oleh MS selaku Ketua Koperasi di wilayah Majalengka.

Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, mengungkapkan kasus ini dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait. “Tersangka MS mengajukan proposal permohonan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp. 500.000.000,- kepada Direktur LPDB-KUMKM. Dana ini seharusnya diperuntukkan bagi 170 anggota koperasi sesuai Daftar Definitif Penerima Dana LPDB-KUMKM,” kata AKBP Indra Novianto.pada Rabu (18/10/2023).

Baca Juga :  Hari Lahir Pancasila, 2 Personil Polda Sulteng Naik Pangkat Pengabdian

Namun, dalam praktiknya, MS diduga menggunakan dana pinjaman tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Selain itu, dia juga diduga melakukan manipulasi terhadap daftar penerima dana, menjadikannya fiktif. Dengan adanya kejadian ini, kerugian negara mencapai Rp. 500.000.000,- atau total loss.

AKBP Indra Novianto menegaskan bahwa Polres Majalengka Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan mengamankan barang bukti terkait kasus ini. Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  PGN dan SATGAS DENSUS 88 Anti Teror POLRI Wilayah Bali gelar Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-77 bersama di Denpasar

Tersangka MS diancam dengan hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-. Polres Majalengka akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.

(Agoeng)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Berita Terbaru