Polres Majalengka Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Koperasi

- Redaksi

Rabu, 18 Oktober 2023 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka- Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana bantuan pinjaman/pembiayaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) R.I Tahun 2013 melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Kasus ini diduga dilakukan oleh MS selaku Ketua Koperasi di wilayah Majalengka.

Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, mengungkapkan kasus ini dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait. “Tersangka MS mengajukan proposal permohonan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp. 500.000.000,- kepada Direktur LPDB-KUMKM. Dana ini seharusnya diperuntukkan bagi 170 anggota koperasi sesuai Daftar Definitif Penerima Dana LPDB-KUMKM,” kata AKBP Indra Novianto.pada Rabu (18/10/2023).

Baca Juga :  Polsek Abiansemal Tingkatkan Blue Light Patrol, Antisipasi Jalur Rawan & Pemukiman Penduduk

Namun, dalam praktiknya, MS diduga menggunakan dana pinjaman tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Selain itu, dia juga diduga melakukan manipulasi terhadap daftar penerima dana, menjadikannya fiktif. Dengan adanya kejadian ini, kerugian negara mencapai Rp. 500.000.000,- atau total loss.

AKBP Indra Novianto menegaskan bahwa Polres Majalengka Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan mengamankan barang bukti terkait kasus ini. Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kapolresta Balikpapan Pimpin Langsung Pengamanan Carnaval Marching Band Latsitarda Ke XLIV

Tersangka MS diancam dengan hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-. Polres Majalengka akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.

(Agoeng)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79
Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda
Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun
274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD
Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:34 WIB

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:19 WIB

Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:53 WIB

Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:25 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:54 WIB

274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD

Berita Terbaru