Polres Cirebon Kota Tangkap 12 Pengedar Narkoba

- Redaksi

Jumat, 20 Oktober 2023 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Cirebon Kota- Dalam bulan September 2023, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 12 orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.

Para pelaku diringkus di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota yakni di Kecamatan Kesambi, Mundu, Gunung Jati, Suranenggala, Kedawung, dan Harjamukti.

12 tersangka itu masing-masing berinisial TA (27), AR (40), HS (36), DK (41), IR (24), MA (26), SA (26), MH (36), AD (20), SK (29), BA (23), dan AS (22).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro, S.H.,S.Ik mengungkapkan, dua dari 12 tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan yakni “TA” dan “MA”.

“Para tersangka ini diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu, tembakau sintesis, dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah selama kurun waktu 2 bulan sampai dengan 1 tahun ,” kata Wakapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto, S.Pd.,M.Si Jumat, (20/10/23)

Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti 19 paket sabu dengan berat total 10,53 gram, 1 paket tembakau sintesis seberat 15,07 gram, 146.500 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dan 40 butir pil Merlopam.

“Petugas juga menyita 9 unit handphone, 1 timbangan digital, dan uang Rp 4,1 juta,” ungkapnya

Modus yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram yaitu dengan sistem tempel.

“Sedangkan untuk obat sediaan farmasi, tersangka menjualnya secara online atau COD,” ujarnya

Para pelaku bersama barang bukti kini ditahan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk pelaku pengedar sabu dan tembakau sintetis akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto 114 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp8 miliar.

Baca Juga :  Kapolri Serahkan Bansos ke Pekerja Seni di Yogyakarta yang Terdampak Pandemi Covid-19


Dan untuk pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Dari jumlah barang bukti yang disita, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.


(Agoeng)

Baca Juga :  Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK

Berita Terkait

Kementerian PU Siap Dukung Fasos-Fasum Huntap dan Huntara Warga Terdampak Bencana Letusan Gunung Lewotobi Laki – Laki di NTT
Protes Warga RW 014 Cengkareng Barat, Dorong Pemilihan Ketua RW yang Adil dan Transparan
Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Jakut Sosialisasikan Police Super Apps dan Layanan 110
Jum’at Curhat di Masjid Raudhatul Jannah, Kapolres Jakarta Utara Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah
Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 09:59 WIB

Kementerian PU Siap Dukung Fasos-Fasum Huntap dan Huntara Warga Terdampak Bencana Letusan Gunung Lewotobi Laki – Laki di NTT

Sabtu, 23 November 2024 - 09:40 WIB

Protes Warga RW 014 Cengkareng Barat, Dorong Pemilihan Ketua RW yang Adil dan Transparan

Sabtu, 23 November 2024 - 09:36 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Jakut Sosialisasikan Police Super Apps dan Layanan 110

Jumat, 22 November 2024 - 18:39 WIB

Jum’at Curhat di Masjid Raudhatul Jannah, Kapolres Jakarta Utara Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Berita Terbaru

Berita Polres

Puluhan Personel Polres Badung Dites Urine Secara Dadakan

Senin, 25 Nov 2024 - 12:00 WIB

Berita Polres

Puluhan Personel Polres Badung Dites Urine Secara Dadaka

Senin, 25 Nov 2024 - 11:34 WIB

Berita Polres

Polsek Mengwi Laksanakan Patroli Subuh Beat Utara

Senin, 25 Nov 2024 - 11:15 WIB