Sat reskrim Polsek Long Kali Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

- Redaksi

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paser – Jajaran sat reskrim polsek long kali berhasil ungkap kasus Curat ( curanmor) di wilayahnya Rabu 18/10/2023.

Kapolsek long Kali iptu Syarifuddin menjelaskan bahwa, korban mendatangi penjagaan polsek untuk membuat laporan pengaduan kehilangan sepeda motor pada hari rabu tanggal 18/10/2023.

Korban atas nama muntako menjelaskan kronologi kejadian kepada polisi terkait yang di alaminya pada saat itu di hadapan penyidik reskrim.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya personil polsek Long Kali bertindak untuk mencoba mendatangi TKP bersama dengan korban tempat terakhir memarkirkan sepeda motornya.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Guru Nopi Apresiasi Kinerja Polri dalam Patroli Daerah Rawan

Dari keterangan korban pada pukul 16.00 wita, sepulang berpergian dari luar posisi motor Honda Spacy miliknya dengan No polisi KT 3711 YZ di parkir depan rumah dalam kondisi baru dicuci, saat korban masuk rumah untuk istirahat tak lama kemudian korban keluar rumah sekitar pukul 21.15 Wita dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada tempat semula.

Baca Juga :  Merajut Bangsa dengan Kebhinnekaan

Selang berapa jam kemudian Sekitar pukul 23.00 wita kapolsek beserta anggota polsek mengumpulkan informasi saksi-saksi di lapangan dan mendapatkan info bahwa ada seorang warga melihat dua orang keluar dari mobil jenis pic up warna putih yang tak lama kemudian seorang dari temannya mendorong sepeda motor dan langsung di naikan sepeda motor tersebut ke bak belakang mobil pic up.

Dari keterangan saksi bahwa mengenal orang yang dia curigai bahwa orang tersebut warga desa sawit jaya rt 02 rw 02 kec long Ikis

Baca Juga :  Kabag SDM Polrestabes Medan Pimpin Penjemputan 145 Siswa Ditukba Polri

Kapolsek beserta anggota langsung mendatangi orang yang di duga dan mendapatkan pelaku inisial (AP) dan sepeda motor milik korban depan rumah pelaku.

Atas kejadian tersebut pelaku AP dan sepeda motor curiannya langsung di amankan di polsek long Kali, kapolsek menjelaskan bahwa pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Red. Rudiansyah

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru