Korban Bersama Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penipuan Bermodus Mampu Tarik Uang Gaib

- Redaksi

Minggu, 22 Oktober 2023 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SRAGEN – Sutiman alias Njeman (50) warga Desa Bonagung Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen dilaporkan ke Polres Sragen lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus mampu menarik uang gaib, hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta.

Berdasarkan penuturan Triyani Korban penipuan, dirinya diiming imingi oleh pelaku, jika dia mampu menarik uang gaib hingga dua kardus, karena tergiur kemudian dirinya mengikuti permintaan pelaku dengan menyetorkan uang pertama sebesar Rp 35 juta kata pelaku untuk dibelikan kambing kendit dan gagak hitam lalu yang kedua Rp 3,5 juta untuk pembelian sesaji menjalankan ritual gaib hingga minta uang lagi sampe 60 jutaan.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Sumut Agung Krisna Laksanakan Monitoring Tusi Di Rutan Pangkalan Brandan

“Setelah uang diberikan, lalu pelaku minta uang lagi dan lagi hingga mencapai Rp 60 jutaan,” tutur Triyani, Minggu (22/10/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya bukan itu saja, pelaku juga mengirimi surat yang berisi untuk melakukan ritual mandi bugil bersama. Hal itu diminta pelaku agar uang gaib bisa ditarik.

Baca Juga :  Kurang Dari 1 X 12 Jam , Polsek Tamansari Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan

Merasa dirinya tertipu, kemudian korban bersama kuasa hukumnya melaporkan ke Polres Sragen.

Minarno, SH,MH selaku kuasa hukum korban meminta kepada penegak hukum yaitu Polres Sragen agar menindak tegas pelaku penipuan bermodus memiliki kemampuan supranatural yang ujung ujungnya adalah penipuan.

Dikatakan Minarno, sebelumnya dilakukan mediasi beberapa kali antara kedua belah pihak, namun karena mengalami kebuntuan kemudian korban mengambil sikap untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Laksanakan Patroli Dialogis di Kampung Boncos Kota Bambu Selatan

“Laporan ini harus dilakukan supaya tidak memakan korban lagi. Modus modus seperti ini sangat rentan sekali merugikan masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat supaya berhati hati terhadap orang orang yang mengaku kemampuan supranatural padahal ujung ujungnya adalah penipuan,” tandas Minarno.

(Vio Sari/TS)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Jakarta Penuh Plastik: Fakta di Balik Hujan Mikroplastik
PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) Berikan Bantuan Renovasi Mushola Al-barokah Didesa Parakan Rt 04
Pemkab Tangerang dan DP3AKB Banten Gelar Monev Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Teluknaga
Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis
Rayakan Hari Jadi ke-74, Humas Polres Metro Tangerang Kota Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Hati Hati , Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal di Tangerang
Suhardiman di Balik Kesuksesan Insurance Forum 2025, Jasaraharja Putera Dukung Penguatan Industri Asuransi Nasional
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:30 WIB

PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) Berikan Bantuan Renovasi Mushola Al-barokah Didesa Parakan Rt 04

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:32 WIB

Pemkab Tangerang dan DP3AKB Banten Gelar Monev Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Teluknaga

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:46 WIB

Rayakan Hari Jadi ke-74, Humas Polres Metro Tangerang Kota Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Hati Hati , Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun

Berita Terbaru