Korban Bersama Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penipuan Bermodus Mampu Tarik Uang Gaib

- Redaksi

Minggu, 22 Oktober 2023 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SRAGEN – Sutiman alias Njeman (50) warga Desa Bonagung Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen dilaporkan ke Polres Sragen lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus mampu menarik uang gaib, hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta.

Berdasarkan penuturan Triyani Korban penipuan, dirinya diiming imingi oleh pelaku, jika dia mampu menarik uang gaib hingga dua kardus, karena tergiur kemudian dirinya mengikuti permintaan pelaku dengan menyetorkan uang pertama sebesar Rp 35 juta kata pelaku untuk dibelikan kambing kendit dan gagak hitam lalu yang kedua Rp 3,5 juta untuk pembelian sesaji menjalankan ritual gaib hingga minta uang lagi sampe 60 jutaan.

Baca Juga :  Tanam Ganja Melalui Media Pot Di Genteng Rumah, Polisi Grebek Rumah Di Pedongkelan Belakang Cengkareng, Amankan 40 Tanaman Ganja

“Setelah uang diberikan, lalu pelaku minta uang lagi dan lagi hingga mencapai Rp 60 jutaan,” tutur Triyani, Minggu (22/10/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya bukan itu saja, pelaku juga mengirimi surat yang berisi untuk melakukan ritual mandi bugil bersama. Hal itu diminta pelaku agar uang gaib bisa ditarik.

Merasa dirinya tertipu, kemudian korban bersama kuasa hukumnya melaporkan ke Polres Sragen.

Minarno, SH,MH selaku kuasa hukum korban meminta kepada penegak hukum yaitu Polres Sragen agar menindak tegas pelaku penipuan bermodus memiliki kemampuan supranatural yang ujung ujungnya adalah penipuan.

Baca Juga :  Polsek Narmada Berkolaborasi Bersama Independent Max Lombok Bagikan Takjil

Dikatakan Minarno, sebelumnya dilakukan mediasi beberapa kali antara kedua belah pihak, namun karena mengalami kebuntuan kemudian korban mengambil sikap untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Laporan ini harus dilakukan supaya tidak memakan korban lagi. Modus modus seperti ini sangat rentan sekali merugikan masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat supaya berhati hati terhadap orang orang yang mengaku kemampuan supranatural padahal ujung ujungnya adalah penipuan,” tandas Minarno.

(Vio Sari/TS)

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB

Polsek

Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Kantor BNI Kapal

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:49 WIB