Motif Pembunuhan Persawahan di Desa Singaraja Indramayu Terungkap, Pelaku Mengaku Bertindak Untuk Melindungi Diri

- Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu- Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan yang dilakukan oleh DS alias Aying terhadap Kustalim (49), seorang warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

Pelaku DS, yang merupakan penduduk Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, menghabisi nyawa korban dengan cara yang sangat sadis, hingga leher korban nyaris putus.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pembunuhan ini dengan alasan untuk melindungi dirinya.

“Dari hasil keterangan tersangka, motifnya adalah untuk melindungi dirinya. Menurut tersangka, korban adalah pihak yang melakukan penganiayaan terlebih dahulu,” ungkap AKBP M. Fahri Siregar saat mengadakan konferensi pers di Mapolres, Kamis (26/10/2023).

AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan bahwa senjata yang digunakan oleh pelaku DS dalam aksi pembunuhan ini adalah milik korban.

Pada saat peristiwa terjadi, korban tengah memegang arit yang biasa digunakan untuk mengarit rumput di area persawahan.

“Korban pada saat itu memang memegang arit. Jadi, senjata yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan penganiayaan adalah milik korban,” kata Kapolres Indramayu.

Akibat peristiwa tragis tersebut, Kapolres menyatakan bahwa korban meninggal dunia dengan mengalami delapan luka sabetan senjata tajam di berbagai bagian tubuh, termasuk mata, dan leher yang nyaris terputus.

“Korban bahkan digorok dengan luka yang sangat serius pada lehernya. Leher korban mengalami sayatan yang melibatkan jaringan ikat kulit, otot leher, pembuluh darah nadi, dan pembuluh balik leher, dengan lebih dari tiga sayatan,” jelasnya.

Di sisi lain, polisi telah menemukan fakta baru yang mengindikasikan bahwa pelaku DS menderita gangguan jiwa berat.

Tes kondisi kejiwaan telah dilakukan pada pelaku untuk memastikan kondisinya.

“Setelah melakukan tes kejiwaan, tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat,” ungkap Kapolres Indramayu.

Namun, kendati demikian, AKBP M. Fahri Siregar menekankan bahwa pelaku akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Indramayu dan akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Ancaman hukumannya adalah pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegas AKBP M. Fahri Siregar.

Baca Juga :  Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025

Selain penangkapan pelaku, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah arit, sepeda motor milik korban, dan barang-barang milik korban lainnya. Ungkap AKBP M. Fahri Siregar

Untuk diketahui peristiwa pembunuhan yang menggemparkan ini terjadi di tengah persawahan, Desa Singaraja, Kecamatan, dan Kabupaten Indramayu, pada Kamis, 27 September 2023 lalu.

Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengerikan dengan luka sayatan senjata tajam yang parah serta leher yang nyaris terputus.

Baca Juga :  Untuk Ciptakan Kondusifitas, Bhabinkamtibmas Polsek Jatiwangi Jalin Komunikasi Dengan Warga

(Agoeng)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Polsek Benda Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Melalui Santunan dan Pengajian
Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:34 WIB

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:48 WIB

Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:51 WIB

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:48 WIB

Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS

Berita Terbaru

Berita Polda

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:34 WIB

Berita Polda

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Minggu, 15 Jun 2025 - 19:51 WIB