Polisi Amankan Remaja Pembawa Sajam Saat Berkendara

- Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Magelang – Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah menggelar Konferensi Pers terkait remaja pembawa senjata tajam (sajam) yang videonya viral di media sosial. Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Dwiyatno, S.E., M.M., di Mapolres, Rabu (25/10/2023).

Diketahui, Konferensi Pers digelar sebagai tindak lanjut dari viralnya sebuah video di media sosial. Di mana dalam video yang berdurasi 22 detik itu memperlihatkan seorang remaja membawa sajam saat berkendara.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kelurahan Duri Kosambi Bripka Achmad Haris Monitoring Kegiatan Vaksin Untuk Warga Binaannya

Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 22 Oktober 2023 sekitar pukul 23.40 WIB di Jalan A. Yani depan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Soerojo Kota Magelang. Sebuah patroli berhasil mengamankan remaja tersebut pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam Konferensi Pers tersebut, yang bersangkutan telah mengakui bahwa ia adalah orang yang terlihat dalam video yang viral dimaksud. Polres Magelang Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aksi premanisme di wilayah hukumnya.

“Kami akan menindak tegas terhadap aksi premanisme dan setiap ada aksi premanisme di wilayah Kota Magelang, kami akan menindaklanjuti,” ungkap AKP Dwiyatno, S.E., M.M.

Polres Magelang Kota menetapkan bahwa tindakan remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951, yaitu Undang-Undang Darurat, yang kemudian dikaitkan dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Indramayu Hancurkan Ribuan Botol Miras Melalui Pemusnahan Alat Berat

Upaya polisi dalam menangani kejadian ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Sementara Polres Magelang Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan bertindak tegas terhadap tindakan-tindakan yang dapat mengganggu stabilitas di wilayah Kota Magelang.

(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Polsek Benda Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Melalui Santunan dan Pengajian
Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:08 WIB

Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:34 WIB

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:48 WIB

Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:51 WIB

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Berita Terbaru

Berita Polda

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:34 WIB

Berita Polda

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Minggu, 15 Jun 2025 - 19:51 WIB