Kutim – Satreskrim Polres Kutim berhasil meringkus pelaku pencurian uang sebesar Rp.100 juta di dalam mobil Fortuner warna hitam milik korban Muhammad Husni Thamrin warga Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (25/10/2023).
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic Melalui Kasubbag Penmas Si Humas Polres Kutai Timur AIPDA Wahyu Winarko, S.Sos Menyampaikan Pelaku pencurian itu berinisial AJ(45), IGM(40), LY(38) dan MHT(28) ke empat tersangka ini berasal dari luar daerah Kutai Timur.
Modus yang di gunakan pelaku pencurian yaitu melakukan survei diteller Bank dengan cara menukar uang pecahan sambil memonitor nasabah Bank yang melakukan penarikan tunai dalam jumlah banyak. Lalu mengikuti nasabah yang melakukan penarikan tunai dalam jumlah banyak dan melakukan aksinya pada saat korban meninggalkan kendaraan atau lengah, pelaku dalam aksinya memecahkan kaca kendaraan menggunakan kepala busi dan besi yang sudah dimodifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satreskrim Polres Kutai Timur mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 11 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Oppo Warna gold, 1 (satu) handphone merk Vivo V20 warna biru, 1 (satu) unit motor Honda GTR warna merah hitam, 1 (satu) unit motor Mio J warna biru putih, 3 (tiga) besi modifikasi pecah kaca, 1 (satu) buah pecahan besi motor, 1 (satu) buah jaket warna orange biru tulisan JEEP, 1 (satu) buah kartu ATM BANK BNI an. M. Husni Thamrin, 1 (satu) buah kartu ATM BANK BNI an. Hamzah, Uang Tunai Rp. 83.000, dan 4 (empat) buah helm warna hitam.
Atas perbuatannya tersebut, ke 4 (empat) tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun. Tersangka juga sudah lakukan penahanan di Polres Kutai Timur.(Hamdan)