Satreskrim Polres Kutim Berhasil Ringkus Pencuri Uang 100 Juta

- Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutim – Satreskrim Polres Kutim berhasil meringkus pelaku pencurian uang sebesar Rp.100 juta di dalam mobil Fortuner warna hitam milik korban Muhammad Husni Thamrin warga Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (25/10/2023).

Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic Melalui Kasubbag Penmas Si Humas Polres Kutai Timur AIPDA Wahyu Winarko, S.Sos Menyampaikan Pelaku pencurian itu berinisial AJ(45), IGM(40), LY(38) dan MHT(28) ke empat tersangka ini berasal dari luar daerah Kutai Timur.

Baca Juga :  Kapolres Bangli Diwakili Oleh Kapolsek Bangli Hadiri Kegiatan Upacara Ngelungah/Kremasi Jasad Bayi Di Krematerium Bebalang

Modus yang di gunakan pelaku pencurian yaitu melakukan survei diteller Bank dengan cara menukar uang pecahan sambil memonitor nasabah Bank yang melakukan penarikan tunai dalam jumlah banyak. Lalu mengikuti nasabah yang melakukan penarikan tunai dalam jumlah banyak dan melakukan aksinya pada saat korban meninggalkan kendaraan atau lengah, pelaku dalam aksinya memecahkan kaca kendaraan menggunakan kepala busi dan besi yang sudah dimodifikasi.

Satreskrim Polres Kutai Timur mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 11 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Oppo Warna gold, 1 (satu) handphone merk Vivo V20 warna biru, 1 (satu) unit motor Honda GTR warna merah hitam, 1 (satu) unit motor Mio J warna biru putih, 3 (tiga) besi modifikasi pecah kaca, 1 (satu) buah pecahan besi motor, 1 (satu) buah jaket warna orange biru tulisan JEEP, 1 (satu) buah kartu ATM BANK BNI an. M. Husni Thamrin, 1 (satu) buah kartu ATM BANK BNI an. Hamzah, Uang Tunai Rp. 83.000, dan 4 (empat) buah helm warna hitam.

Baca Juga :  Usai Demo Mahasiswa dan Polisi Sama-Sama Pungut Sampah di Samarinda

Atas perbuatannya tersebut, ke 4 (empat) tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun. Tersangka juga sudah lakukan penahanan di Polres Kutai Timur.(Hamdan)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun Pemasyarakatan: Kalapas Jember Soroti “Back to Basic” untuk Perkuat Kinerja
Jelang Tahun Baru TPI Kamal Muara Diserbu Warga Jakarta
Unit Intelkam Polsek Bangli Intensif Monitoring Stok dan Harga Sembako Jelang Pergantian Tahun
Kapolres Bangli Pimpin Upacara Gerbang Pora Purnabakti Personel Polres Bangli, Wujud Penghormatan atas Pengabdian Tanpa Batas
Bhabinkamtibmas Hadir sebagai Narasumber, Perkuat Sinergi Menuju Tahun Baru 2026 yang Kondusif
Polsek Bangli Pantau Kunjungan Wisatawan Jelang Nataru di Desa Wisata Penglipuran
DLH Kabupaten Tangerang Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah di Bawah Jembatan Kali Dadap
DLH kabupaten Tangerang Mulai Bersihkan Tumpukan Sampah Dibawah Jembatan Kali Dadap
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 23:32 WIB

Refleksi Akhir Tahun Pemasyarakatan: Kalapas Jember Soroti “Back to Basic” untuk Perkuat Kinerja

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:52 WIB

Jelang Tahun Baru TPI Kamal Muara Diserbu Warga Jakarta

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:19 WIB

Unit Intelkam Polsek Bangli Intensif Monitoring Stok dan Harga Sembako Jelang Pergantian Tahun

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:12 WIB

Kapolres Bangli Pimpin Upacara Gerbang Pora Purnabakti Personel Polres Bangli, Wujud Penghormatan atas Pengabdian Tanpa Batas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:02 WIB

Bhabinkamtibmas Hadir sebagai Narasumber, Perkuat Sinergi Menuju Tahun Baru 2026 yang Kondusif

Berita Terbaru