Satreskrim Polres Kutim Berhasil Ringkus Pencuri Uang 100 Juta

- Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutim – Satreskrim Polres Kutim berhasil meringkus pelaku pencurian uang sebesar Rp.100 juta di dalam mobil Fortuner warna hitam milik korban Muhammad Husni Thamrin warga Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (25/10/2023).

Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic Melalui Kasubbag Penmas Si Humas Polres Kutai Timur AIPDA Wahyu Winarko, S.Sos Menyampaikan Pelaku pencurian itu berinisial AJ(45), IGM(40), LY(38) dan MHT(28) ke empat tersangka ini berasal dari luar daerah Kutai Timur.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri Diperkuat: Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Sambangi Warga di Desa Pasanggrahan

Modus yang di gunakan pelaku pencurian yaitu melakukan survei diteller Bank dengan cara menukar uang pecahan sambil memonitor nasabah Bank yang melakukan penarikan tunai dalam jumlah banyak. Lalu mengikuti nasabah yang melakukan penarikan tunai dalam jumlah banyak dan melakukan aksinya pada saat korban meninggalkan kendaraan atau lengah, pelaku dalam aksinya memecahkan kaca kendaraan menggunakan kepala busi dan besi yang sudah dimodifikasi.

Satreskrim Polres Kutai Timur mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 11 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Oppo Warna gold, 1 (satu) handphone merk Vivo V20 warna biru, 1 (satu) unit motor Honda GTR warna merah hitam, 1 (satu) unit motor Mio J warna biru putih, 3 (tiga) besi modifikasi pecah kaca, 1 (satu) buah pecahan besi motor, 1 (satu) buah jaket warna orange biru tulisan JEEP, 1 (satu) buah kartu ATM BANK BNI an. M. Husni Thamrin, 1 (satu) buah kartu ATM BANK BNI an. Hamzah, Uang Tunai Rp. 83.000, dan 4 (empat) buah helm warna hitam.

Baca Juga :  Kapolda Sulteng lepas Bakti Sosial 32 tahun Pengabdian AKABRI 91

Atas perbuatannya tersebut, ke 4 (empat) tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun. Tersangka juga sudah lakukan penahanan di Polres Kutai Timur.(Hamdan)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru