Lensapolri.com, Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara dalam hal ini melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, yang dikemas dalam bentuk konser Orkes Melayu. Dan langkah itu diambil sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Jepara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pantai Kartini, Jepara. Minggu (29/10/2023).
Dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara yang diwakili Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara Iyus Hendayana, dan Perwakilan Kantor Bea dan Cukai Kudus Imadudin Abdurrahman, serta Perwakilan Forkopimda Jepara beserta pimpinan perangkat daerah terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikesempatan itu Arif Darmawan mengatakan, “Cukai dalam rokok menjadi satu elemen yang penting bagi pembangunan di Indonesia,”
“Manfaat tersebut dikelola pemerintah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang salah satunya digunakan sebagai sosialisasi yang dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Jepara”, katanya.
Arif menambahkan, pemasukan negara melalui cukai memiliki banyak manfaat, diantaranya dalam bidang kesehatan, bantuan sosial, hingga infrastruktur lainnya.
“Untuk itu, mari kita bersama berantas rokok ilegal karena merugikan negara dan kita semua,” ujarnya.
Lebih lanjut, mengenai rokok ilegal jika tidak diawasi dan memiliki komposisi yang jelas, Sehingga masyarakat dikhawatirkan dapat terjangkit penyakit yang lebih serius daripada rokok resmi, imbau Arif.
Sedangkan menurut Iyus Hendayana yang mewakili Kajari Jepara mengatakan, bahwa Kabupaten Jepara merupakan wilayah yang menjadi zona merah peredaran rokok ilegal.
“Hingga bulan Oktober 2023 ini saja sudah terdapat 5 kasus yang masuk ke kejaksaan, dan ini yang sudah terindentifikasi sedangkan yang belum juga masih banyak,” ucapnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang masih menjalankan usaha pembuatan rokok ilegal agar mendaftarkan produknya melalui bea cukai. Iyus juga menawarkan alternatif pekerjaan lain yang lebih positif agar peredaran rokok ilegal di Jepara semakin turun.
Pada Agustus 2023 lalu, Kantor Bea Cukai Kudus telah mengamankan 196.350 batang rokok ilegal di wilayah Jepara. Kerugian negara akibat tindakan tersebut ditaksir mencapai Rp344,7 juta.
“Apabila ada rokok yang tidak memiliki bandrol atau pita cukai sudah dapat dipastikan itu rokok ilegal, selain itu rokok ilegal dapat didentifikasi dari rokok dengan pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai perusahaannya, dan pita cukai palsu yang tidak ada hologramnya,” terangnya Iyus.
Tidak hanya itu, dikesempatan ini Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan juga menyerahkan hadiah lomba video gempur rokok ilegal yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.
Adapun hadiah diterima oleh Gatot Prasetyo sebagai juara pertama dan meraih uang pembinaan sebesar Rp2.500.000.
Sedangkan untuk Ahmad Fasha Wifki sebagai juara kedua dan mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp2.250.000, dan untuk juara ketiga diraih oleh Aufa Maulana Hidayat mendapat uang pembinaan sebesar Rp2.000.000.
(Yusron)