BUMD Jepara Kini Memiliki Pabrik Paving Block dan Batako, Ini Penjelasan Dirut Perumda

- Redaksi

Rabu, 1 November 2023 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Jepara – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Jepara, dalam hal ini adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha meresmikan usaha barunya yaitu pabrik paving block dan batako (bata interlock, dan semen mortar. Produk tersebut diklaim sebagai produk lokal dengan kualitas terbaik.

Pabrik paving milik Perumda ini diresmikan oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko, pada Selasa 31 Oktober 2023, di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji. Hadir Ketua Komisi A DPRD Jepara Agus Sutisna, dan pelaku proyek di Jepara.

Baca Juga :  Hadir di Tengah Keramaian, UKL Polsek Kuta Utara Jaga Rasa Aman Pasar Rakyat

“Ini adalah jawaban yang sudah lama saya tunggu-tunggi. Perusda Aneka Usaha meresmikan unit usaha baru untuk dikembangkan. Semoga tidak hanya formalitas semata,” ungkap Sekda Edy Sujatmiko.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Edy, ia akan berbangga lagi jika nantinya Perusda ini, mampu memasarkan produknya ke sejumlah wilayah. Bahkan sampai banjir pesanan. Edy juga berharap, pemasaran batako dan paving block ini dilakukan tidak hanya secara konvensiona saja, tapi bisa lewat ekatalog.

Baca Juga :  Sinergitas Kapolres, Dandim dan BPBD Paser Pantau Langsung Banjir dan Berikan Bantuan Sembako

“Kita akan dorong lewat Bankeudes (Bantuan Keuangan Desa), jika ada yang membangun bisa memanfaatkan produk Perusda ini,” kata Edy.

Edy juga mengarahkan agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara untuk bisa mengambil produk dari perusda ini.

“Kami akan buat surat edaran untuk dinas terkait. Berharap Perusda harus bisa benar-benar bermanfaat dan menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kaa dia.

Direktur Utama Perumda Nur Kholis mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan inovasi bisnis yang berorientasi pada provit untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara. Karena tujuan BUMD adalah meningkatkan roda perekonomian masyarakat.

Baca Juga :  Ali Mustafa,Ketua Komite Nasional Rakyat Palestina, Rendra Kurniawan, saat Aksi Damai Palestina. Di Kota Langsa

Pihaknya mencoba untuk memanfaatkan limbah Fly Ash Bottom Ash (FABA) atau limbah sisa pembakaran batubara di PLTU Tanjung Jati B untuk dimanfaatkan menjadi produk-produk yang bermanfaat dan dapat mendukung pembangunan.

“Kami mencoba mengoptimalkan nilai ekonomi Faba menjadi produk yang bernilai tinggi dan memberikan dampak pendapatan bagi perusahaan,” ungkap Nur Kholis.

(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Belum Surut, PLN padam, Warga Kelurahan Tegal Alur Butuh Bantuan Logistik
Respon Cepat Polsek Cengkareng Tindaklanjuti Aduan 110 Terkait Dugaan Perampasan Motor oleh Debt Collector
Warga Minta kelurahan dan kecamatan Benda Jangan Cuek Soal jalan rusak dan Lampu jalan Mati
Gus Kris Tempuh Jalur Hukum demi Melindungi Anak, Kasus Masih Didalami Polresta Denpasar
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli Perintis Presisi Polres Bangli Gelar Personel di Titik-Titik Rawan
Polantas Polres Bangli Menyapa, Edukasi Kamseltibcarlantas dan Bagikan Helm SNI kepada Pengendara
Sat Polair Polres Bangli Tingkatkan Atensi Pengamanan Kunjungan Wisatawan di Dermaga Danau Batur
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:47 WIB

Banjir Belum Surut, PLN padam, Warga Kelurahan Tegal Alur Butuh Bantuan Logistik

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:03 WIB

Respon Cepat Polsek Cengkareng Tindaklanjuti Aduan 110 Terkait Dugaan Perampasan Motor oleh Debt Collector

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:24 WIB

Warga Minta kelurahan dan kecamatan Benda Jangan Cuek Soal jalan rusak dan Lampu jalan Mati

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:37 WIB

Gus Kris Tempuh Jalur Hukum demi Melindungi Anak, Kasus Masih Didalami Polresta Denpasar

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Berita Terbaru